Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Untuk Admin RUP Dimohon Untuk input RUP di alamat sirup.lkpp.go.id
Menu :

CALL CENTER LPSE KAB. HSS


Tampilkan postingan dengan label Berita dan Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita dan Informasi. Tampilkan semua postingan

Aplikasi SPSE Versi 4.3 Resmi dirilis


Jakarta – Setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membawa suasana baru pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian aplikasi SPSE memasuki versi terbaru, yaitu SPSE Versi 4.3.

Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada 4 September 2018. Perilisan aplikasi SPSE Versi 4.3 ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3 dan juga mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta peraturan turunannya.

Dengan demikian, aplikasi SPSE akan dilakukan instalasi secara bertahap di seluruh LPSE  se – Indonesia, sehingga dapat segera digunakan untuk pengadaan tahun anggaran 2019. Secara perdana Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi yang pertama dalam proses install SPSE versi 4.3. Terhitung mulai dari Rabu, 5 September 2018, LPSE LKPP sudah menggunakan aplikasi SPSE Versi 4.3.

Sosialisasi Perpres16/18 dan Pelatihan SPSE Versi 4.2




Sebanyak 200 peserta dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan (pokja), penyedia lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan Pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2.

Narasumber yang di hadirkan kali ini adalah Samsul Ramli, S.Sos., Cert. Scm (ITC) Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa - LKPP RI dan Muhammad Harli, S. Sos., M.IP Trainer SPSE Versi 4.2.  Sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab HSS menggandeng PT Airmas Borneo Jaya (Ayooklik.com Cabang Banjarmasin) berlangsung di Pendopo Kabupaten HSS, Senin (30/7). Sosialisasi ini dibuka Sekda HSS Drs HM Ideham MAP yang sangat apresiasi dengan Ayooklik.com yang menggelar ssosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Sekda Ideham mengemukakan sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 bertujuan memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa. Serta mekanisme kontrol yang kuat serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat.

“Karena itu, kami sangat apresiasi kepada Ayooklik.com yang adakan sosialisasi ini, karena para pejabat di daerah sangat membutuhkan informasi yang benar, jelas dan akurat tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Informasi seperti ini sangat diperlukan agar dalam pengerjaannya dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Ideham.

Diharapkan, para peserta mengikuti acaranya ini sampai selesai, mengingat informasi yang diterima menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas terkait pengadaan barang dan jasa. "Dengan sosialisasi ini, akan mendapatkan informasi, pengetahuan, ilmu sehingga pekerjaan menjadi lancar sesuai aturan," sambungnya.

Kabag Pengadaan Barang /Jasa Setda HSS, Drs Saiful Bakhri menambahkan dengan adanya Perpres nomor 16 Tahun 2018 dapat mengurangi praktik curang penjualan yang kurang transparan. Bahkan pembelian secara online dapat menghilangkan praktik-praktik yang sebelumnya kurang transparan menjadi transparan, karena semua harga terbuka dan bisa diakses oleh semua orang secara online.

“Bahkan pengadaan melalui e-catalog menjadi instrument baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, terbuka dan effisien. Melalui e-catalog ini proses pembelian semakin cepat dan penyerapan anggaran juga semakin effisien,” ujarnya.

Diakui, harga yang ada di e-catalog berlaku sama dari Sabang sampai Merauke, sehingga terjadi pemerataan pembangunan juga di wilayah lain selain pulau Jawa. Dengan adanya Perpres baru tersebut transparansi dan kredibilitas dari setiap pelaku mengadaan barang dan jasa di Indonesia.

"Perpres yang baru ini mewajibkan seluruh proses barang dan jasa secara elektronik. Nanti tidak lagi dilakukan secara manual termasuk untuk proses purchasing barang dan jasa yang barang-barangnya ada di katalog," lontarnya.



Menyongsong Terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 Pemprov Kalimantan Selatan Gelar Rakorda LPSE se – Kalimantan Selatan


Paringin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se – Kalimantan Selatan, pada Kamis (03/05), di Paringin, Kalimantan Selatan. Gelaran Rakorda ini merupakan gelaran yang ke 11 dan kali ini mengangkat tema Tantangan LPSE Dalam Menyongsong Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentu membawa suasana baru dalam dunia pengadaan, yang juga berpengaruh pada proses pengadaan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Menurut Gubernur Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Gusti Yanuar Noor Ripai, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, penggunaan SPSE sesuai dengan visi Pemerintah, yaitu untuk belanja negara yang transparan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Selain itu dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini proses pengadaan bisa menjadi lebih cepat.

“Penggunaan SPSE sesuai dengan visi pemerintah untuk belanja negara agar lebih transparan sesuai undang-undang yang berlaku karena sudah menjadi perhatian pemerintah. Maka dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah diharapkan bisa lebih cepat,” Ujarnya.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini masih menjadi salah satu faktor terbesar penyebab tindak korupsi, dikesempatan yang sama Ir. H. Rasman dalam sambutannya mewakili Bupati Balangan mengatakan, saat ini LPSE sebagai layanan yang menangani pengadaan di daerah menjadi “lahan” yang rawan akan tindak suap, oleh karena itu para anggota LPSE selalu menjaga idealisme dan integritas untuk mencegah tindak korupsi.

 “LPSE merupakan tempat kerja yang rawan oleh tindak suap, pekerjaan LPSE yang sangat transparan terkadang mendapat benturan dari pihak lain, ada saja pihak ketiga yang merayu untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu agar aparaturnya dapat mencegah tindak suap yang berarti termasuk dalam KKN, para aparatur perlu menjaga idealisme dan integritas,” jelas Rasman.

Dalam Rakorda ke – 11 yang dihadiri seluruh LPSE Kabupaten/Kota se – Provinsi Kalimantan Selatan ini, ada beberapa materi yang disampaikan diantaranya, Paparan tentang Peningkatan Sumber Daya Manusia Serta Tantangan LPSE Terhadap Penerapan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan oleh Dodi Wahyugi selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi yang dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai strategi percepatan standardisasi LPSE: 2014.

Standardisasi LPSE Wujudkan Layanan, SDM, dan Keamanan Informasi yang Handal

Agus Prabowo Selaku Kepala LKPP Saat Memberikan Sambutan Dalam Acara Workshop Perscepatan Standardisasi LPSE (12/12), di Hotel Tentrem Jogjakarta.
Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan bekerjasama dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi D.I Yogjakarta, menggelar Workhshop Percepatan Standardisasi LPSE Pada Selasa, 12 Desember 2017 Lalu, di Hotel Tentrem Yogjakarta. Digelarnya acara ini bertujuan memberikan arahan dan gambaran kepada pimpinan daerah dan LPSE dalam mempersiapkan strategi meningkatkan peran LPSE dalam menghadapi Perpres baru, Mendorong komitmen pimpinan daerah dalam percepatan standardisasi melalui penyusunan dan penandatanganan roadmap percepatan standarisasi, Mewujudkan keamanan informasi yang handal, dan Mendorong dan memfasilitasi LPSE dalam menyiapkan pemenuhan system manajemen keamanan informasi melalui penerapan ISO SNI 27001.

Workshop Percepatan Standardisasi Ini Dibuka langsung oleh Kepala LKPP, Agus Prabowo, dalam sambutanya beliau mengatakan bahwa  LPSE dalam Kurun Watuk sembilan tahun terakhir telah menyumbangkan tidak kurang dari 141 Triliyun penghematan belanja negara melalui pengadaan secara elektronik. Angka tersebut merupakan hasil dari semangat , kerja keras, komitmen dan konsistensi seluruh pegiat LPSE di seluruh Indonesia.
“LPSE telah menyumbangkan tidak kurang dari 141 Triliyun penghematan belanja negara melalui pengadaan secara elektronik selama 9 tahun terakhir. Angka tersebut merupakan buah dari  semangat, kerja keras, komitmen dan konsistensi seluruh pegiat LPSE sebagai salah satu ekosistem pengadaan dalam mensukseskan belanja negara yang lebih efisien,” Kata Agus.

Terlepas dari hal diatas LKPP dan LPSE masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang cukup besar, salah satu diantaranya adalah menciptakan LPSE yang terstandar baik dari sisi kapasitas, layanan serta keamanan informasi. Hal menjadi sangat penting karena akan berpengaruh langsung pada Semangat, komitmen dan konsistensi LPSE.

Gelaran percepatan standardisasi ini ditutup dengan penandatangan Roadmap yang terlah disusun bersama, dengan tujuan para LPSE yang ikut dalam penyusunan roadmap standardisasi ini memiliki komitmen akan timline yang telah disepakati agar target penyusunan 17 standardisi LPSE di tahun 2018 dapat tercapai dengan baik.

Sumber : https://eproc.lkpp.go.id/news/read/387/standardisasi-lpse-wujudkan-layanan-sdm-dan-keamanan-informasi-yang-handal 

Standar LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan

Pemerintah Mulai Pengadaan Blangko e-KTP Secara Transparan

Oleh: Carlos KY Paath / HA
Jakarta – Pengadaaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP kembali dilakukan, namun kali ini pemerintah menjamin bahwa mekanisme pengadaan berlangsung secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Hal itu dimungkinkan dengan mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog dan dilakukan secara sektoral atau per wilayah. Penandatanganan kontrak blangko berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa (14/11).
“Kita harus melakukan proses melalui elektronik katalog. Kalau melalui pengadaan barang dan jasa secara lelang, ini pasti dihadapkan dengan kendala gagal lelang, kemudian juga dihadapi berbagai permasalahan dan tingkat harganya pun itu cukup tinggi,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemdagri, Hadi Prabowo.
Melalui e-katalog, pengadaan barang jasa semakin efisien berkaitan waktu, harga, biaya, spesifikasi hingga jumlah ketersediaan, jelasnya. Bagi penyelenggara, lanjutnya, pelaksanaan pengadaan e-katalog juga memberikan nilai psikologis yang tinggi.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, telah berhasil menerapkan e-katalog daerah. Karena itu, Kemdagri juga berkomitmen melakukan hal serupa.
“Sepanjang kita bersih, objektif, wajar, siapa takut,” ungkapnya.
Melalui e-katalog sektoral, dia menyatakan selama dua tahun ke depan, Kemdagri dapat memenuhi kebutuhan e-KTP. Dia berterima kasih kepada sejumlah pihak seperti LKPP, Kejaksaan, Bareskrim Polri, KPK, BPKP hingga BPK.
Apabila dalam proses nantinya ada yang kurang pas, dia mempersilakan para pihak memberikan masukan serta menegur.
“Kami pun tidak ingin permasalahan ini berkelanjutan dan penyelenggaraan e-KTP ini betul-betul e-KTP yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kontrak ditandatangani Hadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh dengan tiga perusahaan yaitu PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa turut menyaksikan penandatanganan.
Zudan mengaku lega dan berbahagia. Sebab, usaha untuk menyusun program nasional di bidang administrasi kependudukan (adminduk) dapat berjalan lancar dengan e-katalog. Dia menuturkan, blangko e-KTP beberapa kali mengalami gagal lelang sejak 2015.
Pada Oktober 2016, pihaknya kembali bersurat kepada LKPP. “LKPP membolehkan untuk katalog sektoral. Ini langkah panjang, perlu waktu dua tahun untuk mendorong jadi katalog sektoral,” katanya.
Dari aspek harga, dia menjelaskan, semakin lama menjadi menurun. Pasalnya, investasi pengadaan lebih murah.
“Saya bersyukur, kita bisa terus menekan harga. Saya lapor kepada Pak Sekjen kita pernah berada lelang di Rp 11.000 turun Rp 10.000 sekarang turun Rp 9.548,” jelasnya.
Sementara itu, Sarah mengapresiasi Kemdagri yang telah berhasil menjalankan e-katalog sektoral.
“Tarik ulur, diskusi panjang lebar, hingga akhirnya Kemdagri mantap memilih katalog sektoral untuk mempercepat proses pengadaan blangko KTP-el di Kemdagri. Kami LKPP dan atas nama Pak Kepala LKPP menyampaikan apresiasi terima kasih setinggi-tingginya,” kata Sarah.
Dia berharap proses yang benar dan akuntabel ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat pada program pemerintah terutama e-KTP. Dia mengingatkan agar seluruh dokumentasi disimpan dengan baik.
Tujuannya agar pertanggungjawaban menjadi mudah.
“Kita sebagai sama-sama orang pengadaan saling mengingatkan, mohon semua dokumentasinya yang rapi yang mudah diakses. Sehingga teman-teman pemeriksa mudah juga untuk memeriksanya,” imbuhnya.
Sumber : LKPP

Penjelasan Mengenai Keuntungan Wajar dan Masalah Keuntungan Penawaran Penyedia Sebesar 15%

Banyak sekali yang menanyakan masalah mengenai pengertian keuntungan wajar dalam proses pelelangan dan juga apakah penyedia tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari 15%. Hal ini dikaitkan dengan Peraturan Presiden Perpres No. 54 th. 2010 yang sebagaimana diubah dengan Perpres 70 th. 2012.
Secara logika tidak mungkin para stakeholder baik penyedia maupun pemerintah terkait tidak bisa membatasi keuntungan yang harus ditawarkan penyedia. Keuntungan penyedia adalah mekanisme pasar. Siapa yang bisa memastikan mekanisme pasar? Paling banter memperkirakan saja. Maka dari itu Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 hanya mengatur tata cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan masalah keuntungan yang bakal didapatkan oleh pihak penyedia. Bahkan dalam hukum ekonomipun berbicara bahwa prinsip ekonomi adalah mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan modal yang minimal. Dalam memperhitungkan keuntungan dipasar dasarnya adalah opportunity. Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang optimal dengan pengorbanan tertentu. Dan itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang. Lalu, mengapa anggapan mengenai penjelasan penawaran penyedia tidak boleh lebih 15% tersebut bisa muncul?.
Hal ini bisa saja muncul dari beberapa ahli atau yang dianggap ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sependapat dengan hukum pasar ini. Kemudian menyatakan bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah keuntungan penyedia itu maksimal 15%. Dari manakah simpulan yang mengingkari hukum kodrati pasar ini? Ternyata dasarnya adalah penjelasan pasal 66 Ayat (8) yang menyebutkan “Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus). Sepertinya harus kita coba cari asbabun nuzul munculnya penjelasan ini. Pertama; Penjelasan pasal ini berada dalam Bagian Ketujuh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 yang khususnya membahas Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Artinya sangat jelas ketika berbicara keuntungan dalam lingkup bagian ini semua terkait dengan tata cara menyusun HPS. Sesuai dengan akronimnya HPS adalah Harga Perkiraan. Menurut KBBI, perkiraan adalah yg diperkirakan; hasil mengira-ngira; pertimbangan; perhitungan. Dari sini jelas bahwa HPS bukanlah sesuatu yang pasti.
Menyusun HPS adalah tentang seni dan keahlian memperkirakan harga pasar dengan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian perkiraan tetaplah perkiraan tidak punya kebenaran dan ketepatan absolut. Ada sampling error yang menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Kapan HPS ketahuan salah? Ketika bertemu dengan harga pasar yang tercipta pada saat pelelangan/pemilihan penyedia! Sangat jarang ditemukan HPS yang absolut benar karena hukumnya memang begitu. Lihat pasal 66 ayat 5 fungsi HPS adalah alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.
Dari aturan ini maka dapat dipastikan 99% HPS adalah salah karena penawaran kalau tidak diatas HPS ya dibawah HPS. Sangat jarang ditemukan HPS dan Harga Penawaran sama persis. Kalau sama persis potensi kejahatannya sangat besar, meski belum tentu juga kejahatan. Apalagi untuk struktur biaya yang terdiri dari rincian. Bukankah rincian HPS hukumnya rahasia, jika HPS sama dengan Harga Penawaran kemungkinan besar rincian bocor.


Kembali kedalam pembahasan keuntungan penyedia PBJ. Dari uraian sebelumnya jelas bahwa keuntungan yang dijelaskan dalam pasal 66 ayat 8 tersebut adalah perkiraan keuntungan dalam menyusun HPS. Bukan dalam menentukan keuntungan penyedia dalam pengadaan barang/jasa. Jika HPS sudah disusun, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan maka keuntungan penyedia dalam Harga Penawaran bukanlah sebuah kejahatan. Keuntungan penyedia seperti ini tidak dapat dibatasi karena tingkat persaingan telah dibatasi melalui HPS. Singkatnya, tidak ada alasan memeriksa atau mengejar penyedia untuk menyampaikan bukti pembelian kepada distributor atau pabrikan karena para penyedia sudah menyesuaikan dengan HPS yang ada di dalam Surat Dokumen Pengadaan (SDP). Kedua; Penjelasan pasal 66 ayat 8 hanya mencontohkan saja. Artinya angka maksimal 15% itu hanyalah contoh. Kemudian angka tersebut tidak bercerita tentang batas keuntungan tetapi batas keuntungan ditambah overhead. Tidak ada persentase berapa keuntungan dan berapa overhead-nya. Lebih kemudian lagi contoh ini hanya untuk contoh pekerjaan konstruksi. Bukan untuk pengadaan barang, jasa lainnya atau konsultansi. Parahnya argumen ini dipatahkan oleh Perka LKPP 14/2012 tentang petunjuk teknis Perpres 70/2012. Dimana dalam menjelaskan penyusunan HPS Barang disebutkan dengan tegas bahwa : Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; Sepertinya ini PR besar kebijakan karena hal ini terus terang berpotensi menyesatkan pelaksana, pemerhati, pengawas dan penindak terkait pengadaan barang/jasa.
Ada tafsiran yang belum sinkron antara batang tubuh dengan petunjuk teknis. Untuk pengadaan barang keuntungan sangat-sangat tergantung dengan mekanisme pasar pada saat proses pengadaan dilakukan atau pada 28 hari sebelum batas akhir pemasukan. Ada persoalan supply dan demand disana. Ada persoalan peta persaingan pasar penyedia dan sebagainya. Yang hukum pasarnya sudah ditelurkan dalam beratus-ratus teori. Contoh kecil jika jumlah barang dipasaran sedikit sementara pembeli/kebutuhan meningkat maka secara otomatis harga pasar tinggi. Meski harga pokok pembelian penyedia sebelum permintaan meningkat sangat murah tidak bisa dijahatkan penyedia menawarkan harga tinggi. Pengakuan tentang ini sebenarnya tertuang pada perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 Paragraf Tentang Penyesuaian Harga Pasal 92 ayat 3 bahwa dalam penyesuaian harga untuk menetapkan Koefisien Tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead jika penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka Koefisien Tetap = 0,15 (15%). Ini maknanya dalam memperhitungkan keuntungan pada harga penawaran penyedia diserahkan kepada penyedia. Terkecuali penyedia tidak mencantumkan maka baru diambil simpulan 15%. Disamping itu tidak ada satu literatur lain yang menyebutkan persentase tertentu untuk menentukan keuntungan yang wajar pengadaan barang. Kalau untuk pekerjaan konstruksi memang ada. Salah satunya Standar penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Balitbang Kementerian PU tahun 2012 dimana disebutkan “Jumlah Harga pekerjaan seluruh mata pembayaran ditambah dengan biaya umum dan keuntungan 15%, serta PPN 10% sehingga merupakan perkiraan (estimasi) biaya kegiatan pekerjaan”. Estimasi ini juga didasarkan pada nilai optimum yang relatif dekat dengan tingkat Suku Bunga Bank Indonesia (SBI). Yang digaris bawahi adalah bahwa nilai optimum tersebut adalah Harga Pekerjaan yang terdiri dari komponen material, pekerja dan peralatan, sehingga wajar benchmarknya SBI. Kalau untuk material/barang tentu tidak beralasan. Kesimpulan Simpulan yang bisa diambil adalah : 15% bukanlah batas maksimal keuntungan penawaran penyedia. 15% adalah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS pekerjaan kontstruksi atau pekerjaan yang terdiri dari input material, peralatan dan SDM. 15% bukanlah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS Barang karena sangat tergantung pada harga pasar 28 hari sebelum batas akhir pemasukan. Demikian bahasan ini semoga bisa membuka diskusi yang lebih baik dalam menelaah Harga dalam proses pengadaan barang/jasa.

Sumber : http://www.pengadaan.web.id/2016/09/penjelasan-mengenai-keuntungan-wajar-dan-masalah-keuntungan-penawaran-penyedia-sebesar-15.html

STANDARISASI LPSE


Kandangan (24/10/2017) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syahruddin dan Dhanu Trinanda mengunjungi Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai tahapan menuju standarisasi nasional.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat lebih dekat kondisi LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka pemenuhan syarat 17 Standarisasi Nasional yang pada saat ini, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan baru memenuhi 10 Standar Layanan. Sehingga diharapkan dengan kunjungan langsung ke Kantor LPSE, selain melihat dari dekat juga sekaligus melakukan penilaian, apakah LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan layak memenuhi 17 Standar yang telah ditetapkan oleh LKPP.

Meski sudah memiliki sejumlah prestasi, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan tetap harus melakukan kewajiban beberapa hal sesuai dengan peraturan kepala LKPP nomor 9 tahun 2015 tentang Peningkatan Pelayanan Elektronik. Yang harus dilakukan oleh LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah dalam hal peningkatan kapasitas, keamanan informasi dan layanan pengadaan secara eletronik.

Kedatangan LKPP, selain melakukan penilaian juga dalam rangka melakukan pembinaan ke Daerah ke arah yang lebih baik lagi, sehingga persyaratan untuk mendapatkan standarisasi nasional bisa tercapai.

Diharapkan dengan telah memenuhinya 17 Standar tersebut, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat meningkatkan pelayanannya dibidang pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk menuju pemenuhan Standard ISO. (*)

RAKOR LPSE KE-10 di KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN


Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LPSE KE-10 Se Kalimantan Selatan Tahun 2017 Dilaksanakan Berdasarkan Keputusan Bersama Pada RAKORDA LPSE Ke – 8 Se- Kalimantan Selatan di Kabupaten Barito Kuala Serta Rapat Persiapan Rakorda Pada Tanggal 7 September 2017 di Banjarmasin.

Tema Yang Dianggkat Rakorda Adalah “Dengan Pelaksanaan Rakorda Ke 10 Kita wujudkan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan Korupsi Memalui Standarisasi LPSE, Penerapan SPSE Versi 4 Dan Kemandirian Kelembagaan”

Narasumber Rakorda Ke – 10 Se- Kalimantan Selatan adalah :
Bapak Syahruddin dan Dhanu Trinandha dari LKPP sebagai Narasumber Standarisasi LPSE dan sekaligus sebagai Tim Penilai Standarisasi LPSE;
Bapak Gatot Pambudi Poetranto, S.Kom., MPM Direktur Pengembangan SPSE LKPP RI sebagai Narasumber SPSE Versi 4 dan Kebijakan-kebijakan tentang E-Procurenment;
Bapak H. Hairani, S.Sos sebagai Narasumber Kelembagaan dan Fungsional Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasil Rumusan Rapat Koordinasi LPSE Ke – 10 Se-Kalimantan Selatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah:
Komitmen untuk menjadi LPSE yang terstandar;
Pembentukan Helpdesk terpadu Se-Kalimantan Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
LPSE Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan 1 (satu) buah Rak Server dan 1 (satu) buah Server untuk LPSE kabupaten/Kota;
Evaluasi Pelaksanaan Rakorda LPSE;a. Peran Provinsi: Fasilitasi Narasumber rapat;b. Peran kabupaten/Kota: Makan minum, Akomodasi, dan Tempat Penyelengaraan.

5. Pembinaan SDM LPSE melalui penyelenggaraan rapat Koordinasi teknis (Rakortek);

6. Pelaksanaan Rakorda LPSE Tahun 2018 di Kab. Balangan pada bulan April dan

Kab. Banjar pada bulan Oktober 2018.




























PENJELASAN TENTANG RUP PADA SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SiRUP)

PENJELASAN TENTANG RUP PADA
SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SiRUP) 

Sumber : LKPP

1. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

  1. SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.
  2. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.
  3. SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
  4. Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan alamat : inaproc.lkpp.go.id/sirup.
  5. Aplikasi dan Database SIRUP ter-cetralized pada satu server milik LKPP.
  6. Pengelolaan Aplikasi SIRUP ter-decentralized pada masing-masing K/L/D/I.

2. RUP

  • RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  • RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
  • RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
  • RUP tersebut paling kurang berisi: Nama dan Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan besaran biaya.
  • RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD.
  • Jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket melalui penyedia dan kegiatan swakelola).
  • Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari .

3. PEMAKETAN

  1. Pemaketan adalah penyusunan/penetapan kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan baik melalui penyedia maupun dengan swakelola oleh Pengguna Anggaran (PA).
  2. PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
  3. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
  4. Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
    1. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
    2. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
    3. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
    4. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

4. KEGIATAN SWAKELOLA

Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kegiatan Swakelola yang diumumkan pada bagian Swakelola di SiRUP merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari (sebagian atau semua item di bawah ini):
  1. honor tim;
  2. belanja ATK;
  3. belanja bahan komputer;
  4. konsumsi rapat;
  5. biaya perjalanan dinas;
  6. sewa hotel;
  7. biaya operasional kendaraan dinas;
  8. biaya langganan dan daya (listrik, air, dan telepon).

Contoh : Suatu kegiatan dalam DPA dengan judul kegiatan : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor. Total anggaran : Rp876.800.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) Rincian biaya dan uraian kegiatannya meliputi sebagai berikut:
  1. honor Tim = Rp85.000.000,00 (Delapan puluh lima juta rupiah);
  2. belanja ATK = Rp21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. belanja bahan komputer = Rp32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  4. konsumsi rapat = Rp17.800.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah);
  5. Pembelian Lemari Arsip = Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah);
  6. Perjalanan dinas dalam negeri = Rp235.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  7. Biaya operasional kendaraan dinas = Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)

Contoh kegiatan dalam DPA tersebut di atas dapat dipecah menjadi dua, yaitu : yang dilaksanakan secara Swakelola dan melalui Penyedia.
  1. Kegiatan Swakelola dengan Judul : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor, total pagu kegiatan sebesar Rp691.800.000,00 (Enam ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
    Rincian biaya dan uraian kegiatannya:
    1. honor Tim = Rp85.000.000,00 (Delapan puluh lima juta rupiah);
    2. belanja ATK = Rp21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. belanja bahan komputer = Rp32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
    4. konsumsi rapat = Rp17.800.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah);
    5. Perjalanan dinas dalam negeri = Rp235.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
    6. Biaya operasional kendaraan dinas = Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).
  2. Melalui Penyedia :
    Judul Kegiatan : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor
    Nama Paket Kegiatan : Pembelian Lemari Arsip
    Total pagu : Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah)

5. PAKET PENGADAAN MELALUI PENYEDIA

  1. Paket kegiatan yang membutuhkan penyedia dalam pelaksanaannya diumumkan pada bagian Penyedia.
  2. Paket-paket dimaksud adalah paket yang nilainya diatas Rp50 juta untuk Barang, Konstruksi, dan Jasa Lainnya.
  3. Paket konsultansi yang diumumkan di bagian penyedian adalah dengan nilai pagu setiap paketnya di atas Rp10 juta.
  4. Termasuk paket pengadaan Barang, Konstruksi dan Jasa Lainnya yang menggunakan SPK walaupun nilainya dibawah Rp50 Juta.
  5. Paket-paket pekerjaan untuk sewa hotel dengan nilai sampai dengan Rp50 juta rupiah cukup digabungkan dalam Kegiatan Swakelola. Sedangkan untuk paket sewa hotel dengan nilail diatas Rp50 juta dikeluarkan dari Kegiatan Swakelola dan diumumkan pada bagian penyedia.

Contoh paket pekerjaan yang diumumkan pada bagian Penyedia:
  1. Judul Kegiatan: Peningkatan Lingkungan dan Bangunan Kantor
    Nama Paket Pekerjaan: Pembangunan saluran drainase kantor
    Total pagu anggaran Rp35.000.000,00;
    (pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan SPK).
  2. Judul Kegiatan: Operasional rutin kantor
    Nama Paket Pekerjaan: Pengadaan ATK rutin kantor
    Total pagu anggaran Rp150.000.000,00
    (pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan SPK dan metoda Pengadaan Langsung).
  3. Judul Kegiatan: Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kabupaten
    Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Lingkungan Sesi I
    Total pagu anggaran Rp2.150.000.000,00 (Dua miliar seratur lima puluh juta rupiah)
    (pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan Kontrak dan metoda Pemilihan Langsung).
  4. Judul Kegiatan: Seminar Nasional Peningkatan Penanggulangan Narkoba
    Nama Paket Pekerjaan: Sewa hotel tempat pelaksanaan Seminar
    Total pagu anggaran Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)
    (pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan kontrak dan metoda Penunjukkan Langsung).

Peresmian Jalan dan Jembatan di Desa Batu Laki

Pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus bergulir dari tahun ke tahun. Hal tersebut sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten HSS untuk mensejahterakan masyarakatnya. Pada Selasa (16/2), bertempat di Tambak Pipi'i Desa Batu Laki Kecamatan Padang Batung, diresmikan beberapa hasil pembangunan, berupa 2 buah jembatan dan 1 ruas jalan. Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Bupati HSS Drs H Achmad Fikry MAP, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti usai melakukan Panen Pisang di Tambak Pipi'i. Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS Syamsuri Arsyad, Kepala SKPD terkait, Camat Padang Batung dan masyarakat Tambak Pipi'i. Adapun Jembatan yang diresmikan yaitu Jembatan Sungai Lampuhit dan Jembatan Gantung Sungai Palajau. Sedangkan untuk jalan yaitu Jalan Ruas Tambak Pipi'i - Batu Ampar, yang merupakan jalan penghubung menuju Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Tedy Soetedjo ST MT menyatakan, Jembatan Sungai Lampuhit dibangun sekitar bulan September hingga Desember 2015 dengan dana APBD Rp 2.9 Milyar. Untuk panjang jembatan 18 meter dan lebar 7 meter. Ditambahkannya, sebelum diperbaiki, jembatan dengan jenis Girder baja tersebut merupakan jembatan dari kayu Ulin yang disaat musim hujan kadang terendam hingga menutupi pagar jembatan dan sering terjadi kecelakaan. "Pembangunan yang baru ini, tingginya dinaikkan sekitar 1 meter dari tinggi pagar jembatan yang lama. Dulu kalau terkena banjir, harus extra hati-hati melewatinya, kalau salah jalan bisa langsung masuk ke sungai karena pagar jembatan tidak terlihat" ujarnya. Menurut Tedy, pembangunan Jembatan tersebut merupakan salah satu keinginan masyarakat yang dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten HSS untuk mempermudah mobilisasi masyarakat setempat. Untuk Jembatan Gantung Sungai Palajau juga dibangun di tahun 2015 dengan dana dari APBD sebesar Rp 2 Milyar. Sedangkan untuk Jalan Ruas Tambak Pipi'i - Batu Ampar, menghabiskan dana sekitar Rp 400 juta lebih, dengan panjang 1.3 kilometer dan lebar 1.5 meter. Masih menurut Tedy, di tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga merencanakan perbaikan jalan dan jembatan di Desa Batu Laki tersebut. Ada sekitar 6 jembatan yang akan diperbaiki dengan anggaran sebesar Rp 6 Milyar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).Kemudian untuk jalan yang akan diperbaiki dan dilakukan pengaspalan, yaitu mulai dari muara Padang Batung, Pagar Haur, Batu Laki sampai Malilingin. Panjang ruas jalan seluruhnya sekitar 14 kilometer lebih dan menggunakan dana bersumber dari DAK sebesar Rp 3 Milyar. Untuk penetapan perbaikan, tetap mengutamakan skala prioritas dan direncanakan perbaikan jembatan terlebih dahulu. "Yang terlebih dahulu diperbaiki, kita utamakan yang mengalami kerusakan tinggi," papar Tedy. (Ai/Humas) Sumber :Humas Pemkab HSS

Bupati HSS Melaunching Sistem Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Tahun Anggaran 2016

Bupati HSS Drs H Achmad Fikry MAP sebagai Pembina Apel Kesadaran dan Hari Kesehatan Nasional Ke 51 di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kab Hulu Sungai Selatan, Selasa (17/11).
Usai Apel Bupati HSS Drs H Achmad Fikry MAP di dampingi Wakil Bupati HSS H Ardiansyah S,Hut menyerahkan piagam maupun tropy kepada para pemenang dalam lomba lomba yang diadakan untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional Tahun 2015 dan tropi pada Festival Tari klasik se Kalimantan Selatan, Pemerintah Kab HSS melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berhasil meraih juara umum yaitu penyaji tari terbaik pertama, penata tari terbaik dan penata musik terbaik serta mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 9 juta.
Bupati HSS juga melaunching sistem pengadaan barang dan jasa secara online lingkup Pemkab HSS. Launching ini dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa APBD Tahun Anggaran 2016. Ada 9 paket pekerjaan Pembuatan dan Peningkatan Jalan Lingkungan Hidup Kel Kandangan Barat, Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Tibung Raya ( DinLH Takodes), Peningkatan lapangan sepak bola Desa Mandala Kec Telaga Langsat, Peningkatan Jalan Loklahung Kamawakan (225) lanjutan Kec Loksado, Pembangunan Jembatan beton/baja Kec kalumpang (tahap II), Pembangunan Jembatan di Desa Baruh Kec Kalumpang, Peningkatan Lapangan Sepak bola Desa Tebing Tinggi Kec Simpur (DPU), Rehab Aula Kec ( Kec Padang Batung, dan Belanja Makan dan Minum Kegiatan Tahfizul Qur'an (Bagian Kesra).

Deklarasi Sabang untuk Kemajuan LPSE Se-Indonesia


Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggelar Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi Se-Indonesia pada  24 – 27 Agustus 2015 lalu yang bertempat di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Aceh. Dalam rangkaian Rakernas LPSE Provinsi kali ini terdapat berbagi acara, diantaranya diskusi panel yang membahas  tentang kelembagaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), E-Government, dan Sistem keamanan Informasi. 
Acara Puncak dalam Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi adalah penandatangan Deklarasi Sabang sebagai Wujud dan Harapan akan kemajuan LPSE. Deklarasi ini dilakukan di Tugu Nol Kilometer, Pulau Sabang, Aceh.
Adapun Isi Deklarasi Sabang sebagai berikut :
  1. Mempercepat Pembentukan LPSE menjadi Organisasi Permanen di Daerah
  2. Meningkatkan Kesadaran dan Komitmen Terhadap Keamanan Informasi
  3. Meningkatkan Kerjasama dan Saling Membantu untuk Pengembangan E-Goverment
  4. Meningkatkan Pembinaan dan Kerjasama dengan LPSE Kabupaten dan Kota Serta LPSE Instansi lain, dan
  5. Mengembangkan Kerjasama antar LPSE Untuk Meningkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Secara Nasional
Dibuat oleh : Aditya Kurniawan

LKPP Gelar pelantikan Pejabat Struktural serta pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan LKPP

Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan BArang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Struktural serta pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan LKPP, pada Senin (10/08) di Gedung LKPP lantai 9, SME Tower, Jakarta. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala LKPP Agus Prabowo. Dalam sambutannya Agus menjelaskan beberapa hal diantaranya tentang filosofi Eselon dimana eselon itu seperti pyramid yang terdiri dari 4 lapisan, kalau sudah masuk dalam “lapisan” 4 berarti sudah dalam posisi yang dalam structural. Lalu beliau juga membahas perihal konsep kerja DSTO (Direction, Strategic, Tactical, and Operation) yang bisa diterapkan di LKPP dengan beberapa penyesuaian. Terakhir Agus memberikan selamat kepada semua pihak yang dilantik hari ini dan mengingatkan agar selalu bertanggung jawab atas pekerjaan. Sumber : http://eproc.lkpp.go.id

Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi Se - Indonesia


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggelar Rapat Kerja Nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada (24/08) di Hotel Hermer Palace, Banda Aceh, Aceh. Rakernas LPSE Provinsi ini dibuka oleh Tatang Rustandar Wiraatmadja selaku Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.  Dalam sambutannya ada beberapa hal penting yang menjadi issue  dalam penyelenggaraan Rakernas tahun ini. Beberapa diantaranya adalah, Penguatan peran penting LPSE Nasional dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah,  Penguatan Peran penting LPSE Provinsi dalam melakukan pembinaan kepada LPSE Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing, dan Perumusan lebih lanjut  Kelembagaan LPSE Nasional. Selain issue di atas, pembahasan mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), Otoritas Sertifikat Digital (OSD), Standar LPSE, dan Penanganan Fraud/Penyelewengan/Kecurangan yang terjadi di LPSE dikaitkan dengan aturan main/regulasi yang ada juga menjadi salah satu poin penting dalam rakornas tahun ini. Dalam sambutannya Tatang menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan K/L/D/I dan para pegiat LPSE di seluruh Indonesia karena perkembangan yang sangat signifikan dalam pelaksaan sistem pengadaan secara elektronik dalam kurun waktu enam tahun terakhir. “Apresiasi kami sampaikan kepada Pimpinan K/L/D/I dan bapak ibu pegiat LPSE diseluruh Indonesia. Bila kita lihat perkembangan pelaksanaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan.” Ujarnya. kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi antar LPSE Provinsi se-Indonesia untuk menemukenali permasalahan di tiap LPSE  serta merumuskan alternatif kebijakan untuk mengatasi kendala/hambatan. Rakernas LPSE Provinsi Tahun 2015 digelar selama empat hari, mulai dari 24 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2015, di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia.

Sumber http://eproc.lkpp.go.id

Sosialisasi Perpres No. 4 Tahun 2015 dan Permen PU No. 31/PR/M/1015

Bertempat di Aula Rakat Mufakat Asisten II Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Drs. H Hubriansyah M.AP membuka secara resmi
sosialisasi peraturan pengadaan barang / jasa Pemerintah Perpres No.4 Tahun 2015 dan Permen PU No 31/PR/M/2015
Asisten II Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Drs. H Hubriansyah M.AP dalam sambutan nya menyampaikan dalam kesempatan tersebut "bekerjalah sesuai Prosedur dan sesuai aturan".
sebagai narasumber pada kesempatan tersebut Samsul Ramli 

Harus Isi Aplikasi Sikap

Instruktur Agus Salim saat memberikan penjelasan kepada peserta pelatihan pengisian Sistem Informasi Kinerja Penyedia atau Sikap, Rabu (25/3/2015). Foto: Fopin A Sinaga/Riaupos.co
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seluruh rekanan pengadaan barang maupun jasa di Provinsi Riau diimbau untuk melakukan pengisian data-data perusahaan melalui aplikasi online sistem informasi kinerja penyedia atau disingkat Sikap. Pengisian ini sangat penting dilakukan sebagai syarat agar badan usaha pengadaan barang dan jasa bisa mengikuti lelang proyek tahun 2015.

Apalagi saat ini terdapat perubahan koneksi. Sebelumnya suatu perusahaan mendaftar melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) di satu kabupaten atau kota tidak akan terhubungkan dengan LPSE di daerah lain. Saat ini, pengisian aplikasi LPSE sudah saling terkoneksi yang artinya jika mengisi di satu LPSE, maka badan usaha tersebut terkoneksi dengan LPSE lainnya.

Imbauan itu disampaikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau, M Rusli di sela-sela pelaksanaan pelatihan pengisian Sikap yang bekerja sama dengan LPSE Provinsi Riau di ruang IT ULP lantai VI gedung 9 lantai Pemprov Riau, Rabu (25/3/2015). LPJK memberikan pelatihan kepada 40 perwakilan asosiasi badan usaha untuk selanjutnya diteruskan ke masing-masing anggota asosiasi.

"Agar peserta cepat memahami, pelatihan ini langsung dipraktikkan dengan menggunakan sarana komputer yang ada di ruang IT ULP. Mengingat jumlah peralatan terbatas, maka kami hanya memberikan pelatihan kepada 40 orang saja. Itupun harus dibagi dalam dua sesi, masing-masing 20 orang," kata Rusli.

Disebutkannya, sosialisasi dimaksudkan untuk menindaklanjuti Perpres nomor 4 tahun 2015 yang memuat pelaksanaan tender proyek secara lebih cepat dari sebelumnya. Di dalam Perpres pasal 109A disebutkan hal-hal tentang percepatan pelaksanaan e-tendering dengan pemanfaatan informasi kinerja penyedia barang/jasa.

"Percepatan tender dimungkinkan karena pada saat proyek dilelang prosesnya hanya melalui tiga tahapan yaitu undangan, pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang. Sedangkan hal-hal lain seperti penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis dilakukan pada saat badan usaha mengisi aplikasi Sikap. Karenanya, badan usaha memang harus melakukan pengisian agar dapat mengikuti lelang," katanya.

Hal yang sama dikatakan instruktur pelatihan, Agus Salim. Disebutkannya, sistem Sikap ini makin mempercepat proses tender karena verifikasi dan sebagainya sudah dilaksanakan sebelum tender itu dilaksanakan.

"Jadi jika ada yang tidak lengkap, tidak mengisi aplikasi atau masuk daftar hitam, nanti sistem akan menolak dengan sendirinya. Manfaat lain program Sikap ini, rekanan hanya perlu satu kali saja mengisi aplikasi sehingga jika ingin mengikuti tender di lebih dari satu LPSE, tidak perlu repot lagi mengisi data karena sudah link. Koneksi Sikap ini juga memungkinkan suatu perusahaan yang masuk daftar hitam di suatu LPSE, bisa terdeksi di LPSE lainnya," kata Agus Salim.

Agus Salim mengatakan, pengisian tidak sulit. Namun demikian pelatihan ditujukan agar jika terjadi kebingungan dalam mengisi, perusahaan bisa memahami melalui penjelasan yang diberikan pada saat latihan.(fas)
sumber: riaupos

Peringatan HUT RI di Malang Bikin Turis Belanda Sedih

VIVA.co.id - Ledakan dinamit dan rentetan suara tembakan mewarnai peringatan Hari Kemerdekaan RI di Balaikota Malang, Senin 17 Agustus 2015.
Setelah detik-detik proklamasi tuntas dibacakan, ratusan Tentara Pejuang Republik Indonesia Pelajar (TRIP) membanjiri halaman Balai Kota, tak gentar merebut kemerdekaan. Mereka mengadu tombak dengan senjata laras panjang milik pasukan Belanda di pelataran Balaikota Malang dalam aksi teatrikal Malang Bumi Hangus.

Aksi teatrikal tersebut melibatkan 350 personel dari pelajar di SMAN 1, 3, dan 4 atau yang umum dikenal dengan SMA Tugu, serta empat pasukan dari Kodim 0833 Kota Malang.
Mereka menggambarkan peristiwa Malang Bumi Hangus yang berlangsung pada 1947. Kala itu, Letnan Kolonel Hamid Rusdi berkeliling Kota Malang dan memerintahkan warga untuk membumi hanguskan bangunan Belanda. Strategi untuk melemahkan Belanda yang dikabarkan hendak menduduki kembali Kota Malang.

Setidaknya ada 1000 bangunan Belanda dihancurkan oleh tentara RI kala itu, termasuk gedung Balai Kota Malang dan Bundaran Tugu di depannya.

Berikutnya, tepat pada 31 Juli 1947, subuh hari, Belanda tiba dan melakukan penyerangan yang sangat hebat di Kota Malang. Ratusan warga yang sedang sibuk dengan sayur dan buah di pasar segera berlarian menyelamatkan diri.
Pemerintah Kota Malang pun kemudian bergeser hingga ke wilayah Bantur di Malang Selatan. Dalam serangan yang disebut aksi Clash 1 itu, tentara pelajar TRIP ikut mengangkat bambu runcing dan gugur bersimbah darah di Jalan Salak yang kini dikenal dengan Jalan Pahlawan Trip.

Namun, dalam peperangan yang tak mengenal lelah itu, upaya mereka menemukan hasil dengan diserahkannya kembali kedaulatan Malang.  Pada 2 Maret 1950 Pemerintah Kota Malang pun menduduki kembali Balaikota Malang.
Di ujung teatrikal, ratusan pahlawan kecil TRIP memasang bendera merah putih dan meneriakkan pekik merdeka, di halaman Balai Kota Malang.

“Aksi bumi hangus ini menggunakan amunisi peluru hampa dan bom rakitan. Ini mengikuti instruksi KSAD (Kepala Staf TNI AD, Letnan Jenderal Mulyono), membuat aksi teratrkal sesuai sejarah lokal untuk membangkitkan dan mempertebal nasionalisme,” kata Dandim 0833 Kota Malang, Letnan Kolonel Arm Aria Yudha Setiawan, Senin 17 Agustus 2015.

Aksi yang berlangsung tak lebih dari 30 menit itu menjadi hiburan bagi peserta upacara yang terpusat di Balaikota Malang, serta sejumlah wisatawan mancanegara yang berada di sekitar Balai Kota Malang.
Turis Belanda sedih
Wisatawan asal Belanda, Robin Van Der Wiel, mengaku tahu tentang peristiwa Malang Bumi Hangus.
“Nenek saya orang Indonesia dan tinggal di Jakarta, jadi saya tahu tentang perjuangan Indonesia melawan Belanda,” katanya.

Selama beberapa hari terakhir Robin mengaku sedih dan ada rasa bersalah akibat perbuatan pendahulunya, ketika menjajah Indonesia. Namun saat ini, hubungan antara Belanda dan Indonesia semakin harmonis dan berbeda dengan masa lalu.
"Ini hari yang sangat aneh, ada rasa bersalah meskipun nenek saya orang Indonesia. Semua ini adalah sejarah dan masa depan Belanda dan Indonesia harus lebih kuat,” kata dia.

Baru Jadi Menteri, Rizal Ramli Ditegur Jokowi: Ini Sebabnya

Menurut Teten, Jokowi menyampaikan bahwa jika para menteri ingin mengkoreksi kebijakan pemerintah, hendaknya dibicarakan secara internal. Bukan diumbar ke media karena akan menimbulkan kebingungan masyarakat. “Itu kan baru letter of intent,” kata Teten.

Selain itu, Presiden juga menekankan kritik antar menteri seharusnya tidak disampaikan lewat media karena hanya akan menimbulkan kegaduhan. “Kan bisa bertemu,” kata Teten. Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya menarik investasi. Maka, pemerintahan harus terlihat solid dan kompak.
Pekan lalu, Rizal Ramli menyatakan pada media bahwa ia telah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali rencana pembelian pesawat Airbus A350. Di mata Rizal, pembelian pesawat itu tidak tepat karena tidak akan menguntungkan Garuda. Rizal mengaku tidak ingin melihat perusahaan pelat merah itu merugi lantaran rute penerbangan yang akan dilalui pesawat baru itu tidak menguntungkan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, berang terhadap pernyataan Rizal yang dinilai kelewat batas dan mencampuri urusan kementerian lain. Alasannya Kementerian BUMN tidak di bawah Menteri Koordinator bidang Maritim, melainkan berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian. "Jangan ada yang mencampuri Garuda di luar Kemenko Perekonomian," kata Rini.

Update SPSE Versi 3.6

Dalam rangka memenuhi kewajiban penggunaan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP akan melakukan update Aplikasi SPSE versi 3.5 menjadi Aplikasi SPSE versi 3.6.
untuk lebih lengkap silakan unduh disini

sumber : LKPP

Siaran Pers: Pengumuman Lelang Di Surat Kabar Tingkatkan Transparansi


JAKARTA (07/05) — Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan publik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat Kabar. Edaran tersebut menginstruksikan agar institusi pemerintah dapat mengumumkan daftar lelang melalui surat kabar.
Pengumuman lelang melalui surat kabar menjadi sangat diperlukan karena transparansi sering kali dikesampingkan oleh pejabat pengelola pengadaan. Selain itu, pengumuman melalui surat kabar ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan karena dapat diketahui oleh lebih banyak orang. Dengan menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat luas, proses pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan lebih akuntabel.
Lebih lanjut, dari 100% anggaran untuk pengadaan barang/jasa, sekitar 30% dari nilai paket yang dilelangkan sudah diumumkan secara elektronik melalui laman resmi LPSE sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sementara itu, sekitar tiga puluh persen nilai paket yang diumumkan ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat yang tidak memiliki akses ke media elektronik.
Dengan kata lain, pengadaan secara elektronik, yang dimulai dari pengumuman lelang elektronik, hanya diketahui oleh penyelenggara, penyedia, dan sejumlah kecil masyarakat yang memiliki akses ke media elektronik.
Sementara itu, berdasarkan data LKPP, sekitar 70% paket pengadaan lainnya belum diumumkan via LPSE, padahal 95% K/L/D/I telah memiliki LPSE. Artinya banyak lelang yang dilakukan secara manual belum menayangkan pengumuman dan melaksanakan pelelangannya secara elektronik.
Untuk paket lelang yang belum memiliki anggaran untuk diumumkan lewat surat kabar, pelaksanaan pelelangan dapat tetap dilanjutkan dengan disertai pengajuan revisi anggaran. Apabila tidak ada anggaran pengumuman di surat kabar,  proses lelang dapat terus dilanjutkan .
Penunjukan Tempo sebagai media yang menayangkan pengumuman lelang didasari atas hasil lelang LKPP pada 2010 dengan mengacu pada nilai kontrak pada tahun yang sama. Hal ini merupakan bagian dari langkah transisi sembari menunggu hasil lelang tahun 2015. Keputusan ini juga didasari atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi.

Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi
dan Kepegawaian
Ttd
Dharma Nursani