Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Home » » Harus Isi Aplikasi Sikap

Harus Isi Aplikasi Sikap

Posted by Bagian PBJ SETDA Kab. Hulu Sungai Selatan - Jln. P. Antasasi No. 1 Kandangan Telp/Fax. (0517) 23833 on Rabu, 19 Agustus 2015

Instruktur Agus Salim saat memberikan penjelasan kepada peserta pelatihan pengisian Sistem Informasi Kinerja Penyedia atau Sikap, Rabu (25/3/2015). Foto: Fopin A Sinaga/Riaupos.co
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seluruh rekanan pengadaan barang maupun jasa di Provinsi Riau diimbau untuk melakukan pengisian data-data perusahaan melalui aplikasi online sistem informasi kinerja penyedia atau disingkat Sikap. Pengisian ini sangat penting dilakukan sebagai syarat agar badan usaha pengadaan barang dan jasa bisa mengikuti lelang proyek tahun 2015.

Apalagi saat ini terdapat perubahan koneksi. Sebelumnya suatu perusahaan mendaftar melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) di satu kabupaten atau kota tidak akan terhubungkan dengan LPSE di daerah lain. Saat ini, pengisian aplikasi LPSE sudah saling terkoneksi yang artinya jika mengisi di satu LPSE, maka badan usaha tersebut terkoneksi dengan LPSE lainnya.

Imbauan itu disampaikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau, M Rusli di sela-sela pelaksanaan pelatihan pengisian Sikap yang bekerja sama dengan LPSE Provinsi Riau di ruang IT ULP lantai VI gedung 9 lantai Pemprov Riau, Rabu (25/3/2015). LPJK memberikan pelatihan kepada 40 perwakilan asosiasi badan usaha untuk selanjutnya diteruskan ke masing-masing anggota asosiasi.

"Agar peserta cepat memahami, pelatihan ini langsung dipraktikkan dengan menggunakan sarana komputer yang ada di ruang IT ULP. Mengingat jumlah peralatan terbatas, maka kami hanya memberikan pelatihan kepada 40 orang saja. Itupun harus dibagi dalam dua sesi, masing-masing 20 orang," kata Rusli.

Disebutkannya, sosialisasi dimaksudkan untuk menindaklanjuti Perpres nomor 4 tahun 2015 yang memuat pelaksanaan tender proyek secara lebih cepat dari sebelumnya. Di dalam Perpres pasal 109A disebutkan hal-hal tentang percepatan pelaksanaan e-tendering dengan pemanfaatan informasi kinerja penyedia barang/jasa.

"Percepatan tender dimungkinkan karena pada saat proyek dilelang prosesnya hanya melalui tiga tahapan yaitu undangan, pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang. Sedangkan hal-hal lain seperti penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis dilakukan pada saat badan usaha mengisi aplikasi Sikap. Karenanya, badan usaha memang harus melakukan pengisian agar dapat mengikuti lelang," katanya.

Hal yang sama dikatakan instruktur pelatihan, Agus Salim. Disebutkannya, sistem Sikap ini makin mempercepat proses tender karena verifikasi dan sebagainya sudah dilaksanakan sebelum tender itu dilaksanakan.

"Jadi jika ada yang tidak lengkap, tidak mengisi aplikasi atau masuk daftar hitam, nanti sistem akan menolak dengan sendirinya. Manfaat lain program Sikap ini, rekanan hanya perlu satu kali saja mengisi aplikasi sehingga jika ingin mengikuti tender di lebih dari satu LPSE, tidak perlu repot lagi mengisi data karena sudah link. Koneksi Sikap ini juga memungkinkan suatu perusahaan yang masuk daftar hitam di suatu LPSE, bisa terdeksi di LPSE lainnya," kata Agus Salim.

Agus Salim mengatakan, pengisian tidak sulit. Namun demikian pelatihan ditujukan agar jika terjadi kebingungan dalam mengisi, perusahaan bisa memahami melalui penjelasan yang diberikan pada saat latihan.(fas)
sumber: riaupos

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar