Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 76/KA/10/2014 Perihal Kewajiban
Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2015 dengan
Menggunakan SIRUP.
Berdasarkan Surat yang ditujukan kepada Para Menteri, Para Kepala
Lembaga, Para Kepala/Ketua Badan serta Para Kepala Daerah tersebut
bertujuan agar para Pengguna Anggaran menggunakan Aplikasi SIRUP yang
dikembangkan LKPP untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya.
Pengumuman menggunakan Aplikasi SIRUP tersebut pada tahun 2015 menjadi syarat bagi K/L/D/I untuk melakukan lelang (e-tendering) dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Hal itu berhubungan dengan akan diimplementasikannya SPSE versi 4 dalam pelaksanaan e-tendering pada tahun 2015 oleh LKPP.
Selain untuk persyaratan e-tendering tersebut, Aplikasi SIRUP
dibangun dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi proses pelaporan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) secara Online dengan
menggunakan Aplikasi Monev Online (monev.lkpp.go.id) sesuai dengan
ketentuan yang ada pada Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2012 tentang
Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk melihat RUP Pemkab Hulu Sungai Selatan silakan klik link berikut :
No | Tahun | RUP |
1 | 2014 | Klik link disini |
2 | 2015 | Klik link disini |
3 | 2016 | Klik link disini |
4 | 2017 | Klik link disini |
Posting Komentar