Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Untuk Admin RUP Dimohon Untuk input RUP di alamat sirup.lkpp.go.id
Menu :

CALL CENTER LPSE KAB. HSS


Aplikasi SPSE Versi 4.3 Resmi dirilis


Jakarta – Setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membawa suasana baru pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian aplikasi SPSE memasuki versi terbaru, yaitu SPSE Versi 4.3.

Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada 4 September 2018. Perilisan aplikasi SPSE Versi 4.3 ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3 dan juga mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta peraturan turunannya.

Dengan demikian, aplikasi SPSE akan dilakukan instalasi secara bertahap di seluruh LPSE  se – Indonesia, sehingga dapat segera digunakan untuk pengadaan tahun anggaran 2019. Secara perdana Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi yang pertama dalam proses install SPSE versi 4.3. Terhitung mulai dari Rabu, 5 September 2018, LPSE LKPP sudah menggunakan aplikasi SPSE Versi 4.3.

Sosialisasi Perpres16/18 dan Pelatihan SPSE Versi 4.2




Sebanyak 200 peserta dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan (pokja), penyedia lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan Pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2.

Narasumber yang di hadirkan kali ini adalah Samsul Ramli, S.Sos., Cert. Scm (ITC) Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa - LKPP RI dan Muhammad Harli, S. Sos., M.IP Trainer SPSE Versi 4.2.  Sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab HSS menggandeng PT Airmas Borneo Jaya (Ayooklik.com Cabang Banjarmasin) berlangsung di Pendopo Kabupaten HSS, Senin (30/7). Sosialisasi ini dibuka Sekda HSS Drs HM Ideham MAP yang sangat apresiasi dengan Ayooklik.com yang menggelar ssosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Sekda Ideham mengemukakan sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 bertujuan memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa. Serta mekanisme kontrol yang kuat serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat.

“Karena itu, kami sangat apresiasi kepada Ayooklik.com yang adakan sosialisasi ini, karena para pejabat di daerah sangat membutuhkan informasi yang benar, jelas dan akurat tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Informasi seperti ini sangat diperlukan agar dalam pengerjaannya dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Ideham.

Diharapkan, para peserta mengikuti acaranya ini sampai selesai, mengingat informasi yang diterima menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas terkait pengadaan barang dan jasa. "Dengan sosialisasi ini, akan mendapatkan informasi, pengetahuan, ilmu sehingga pekerjaan menjadi lancar sesuai aturan," sambungnya.

Kabag Pengadaan Barang /Jasa Setda HSS, Drs Saiful Bakhri menambahkan dengan adanya Perpres nomor 16 Tahun 2018 dapat mengurangi praktik curang penjualan yang kurang transparan. Bahkan pembelian secara online dapat menghilangkan praktik-praktik yang sebelumnya kurang transparan menjadi transparan, karena semua harga terbuka dan bisa diakses oleh semua orang secara online.

“Bahkan pengadaan melalui e-catalog menjadi instrument baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, terbuka dan effisien. Melalui e-catalog ini proses pembelian semakin cepat dan penyerapan anggaran juga semakin effisien,” ujarnya.

Diakui, harga yang ada di e-catalog berlaku sama dari Sabang sampai Merauke, sehingga terjadi pemerataan pembangunan juga di wilayah lain selain pulau Jawa. Dengan adanya Perpres baru tersebut transparansi dan kredibilitas dari setiap pelaku mengadaan barang dan jasa di Indonesia.

"Perpres yang baru ini mewajibkan seluruh proses barang dan jasa secara elektronik. Nanti tidak lagi dilakukan secara manual termasuk untuk proses purchasing barang dan jasa yang barang-barangnya ada di katalog," lontarnya.



Menyongsong Terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 Pemprov Kalimantan Selatan Gelar Rakorda LPSE se – Kalimantan Selatan


Paringin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se – Kalimantan Selatan, pada Kamis (03/05), di Paringin, Kalimantan Selatan. Gelaran Rakorda ini merupakan gelaran yang ke 11 dan kali ini mengangkat tema Tantangan LPSE Dalam Menyongsong Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentu membawa suasana baru dalam dunia pengadaan, yang juga berpengaruh pada proses pengadaan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Menurut Gubernur Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Gusti Yanuar Noor Ripai, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, penggunaan SPSE sesuai dengan visi Pemerintah, yaitu untuk belanja negara yang transparan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Selain itu dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini proses pengadaan bisa menjadi lebih cepat.

“Penggunaan SPSE sesuai dengan visi pemerintah untuk belanja negara agar lebih transparan sesuai undang-undang yang berlaku karena sudah menjadi perhatian pemerintah. Maka dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah diharapkan bisa lebih cepat,” Ujarnya.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini masih menjadi salah satu faktor terbesar penyebab tindak korupsi, dikesempatan yang sama Ir. H. Rasman dalam sambutannya mewakili Bupati Balangan mengatakan, saat ini LPSE sebagai layanan yang menangani pengadaan di daerah menjadi “lahan” yang rawan akan tindak suap, oleh karena itu para anggota LPSE selalu menjaga idealisme dan integritas untuk mencegah tindak korupsi.

 “LPSE merupakan tempat kerja yang rawan oleh tindak suap, pekerjaan LPSE yang sangat transparan terkadang mendapat benturan dari pihak lain, ada saja pihak ketiga yang merayu untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu agar aparaturnya dapat mencegah tindak suap yang berarti termasuk dalam KKN, para aparatur perlu menjaga idealisme dan integritas,” jelas Rasman.

Dalam Rakorda ke – 11 yang dihadiri seluruh LPSE Kabupaten/Kota se – Provinsi Kalimantan Selatan ini, ada beberapa materi yang disampaikan diantaranya, Paparan tentang Peningkatan Sumber Daya Manusia Serta Tantangan LPSE Terhadap Penerapan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan oleh Dodi Wahyugi selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi yang dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai strategi percepatan standardisasi LPSE: 2014.

Standardisasi LPSE Wujudkan Layanan, SDM, dan Keamanan Informasi yang Handal

Agus Prabowo Selaku Kepala LKPP Saat Memberikan Sambutan Dalam Acara Workshop Perscepatan Standardisasi LPSE (12/12), di Hotel Tentrem Jogjakarta.
Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan bekerjasama dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi D.I Yogjakarta, menggelar Workhshop Percepatan Standardisasi LPSE Pada Selasa, 12 Desember 2017 Lalu, di Hotel Tentrem Yogjakarta. Digelarnya acara ini bertujuan memberikan arahan dan gambaran kepada pimpinan daerah dan LPSE dalam mempersiapkan strategi meningkatkan peran LPSE dalam menghadapi Perpres baru, Mendorong komitmen pimpinan daerah dalam percepatan standardisasi melalui penyusunan dan penandatanganan roadmap percepatan standarisasi, Mewujudkan keamanan informasi yang handal, dan Mendorong dan memfasilitasi LPSE dalam menyiapkan pemenuhan system manajemen keamanan informasi melalui penerapan ISO SNI 27001.

Workshop Percepatan Standardisasi Ini Dibuka langsung oleh Kepala LKPP, Agus Prabowo, dalam sambutanya beliau mengatakan bahwa  LPSE dalam Kurun Watuk sembilan tahun terakhir telah menyumbangkan tidak kurang dari 141 Triliyun penghematan belanja negara melalui pengadaan secara elektronik. Angka tersebut merupakan hasil dari semangat , kerja keras, komitmen dan konsistensi seluruh pegiat LPSE di seluruh Indonesia.
“LPSE telah menyumbangkan tidak kurang dari 141 Triliyun penghematan belanja negara melalui pengadaan secara elektronik selama 9 tahun terakhir. Angka tersebut merupakan buah dari  semangat, kerja keras, komitmen dan konsistensi seluruh pegiat LPSE sebagai salah satu ekosistem pengadaan dalam mensukseskan belanja negara yang lebih efisien,” Kata Agus.

Terlepas dari hal diatas LKPP dan LPSE masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang cukup besar, salah satu diantaranya adalah menciptakan LPSE yang terstandar baik dari sisi kapasitas, layanan serta keamanan informasi. Hal menjadi sangat penting karena akan berpengaruh langsung pada Semangat, komitmen dan konsistensi LPSE.

Gelaran percepatan standardisasi ini ditutup dengan penandatangan Roadmap yang terlah disusun bersama, dengan tujuan para LPSE yang ikut dalam penyusunan roadmap standardisasi ini memiliki komitmen akan timline yang telah disepakati agar target penyusunan 17 standardisi LPSE di tahun 2018 dapat tercapai dengan baik.

Sumber : https://eproc.lkpp.go.id/news/read/387/standardisasi-lpse-wujudkan-layanan-sdm-dan-keamanan-informasi-yang-handal 

Standar LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan

Pemerintah Mulai Pengadaan Blangko e-KTP Secara Transparan

Oleh: Carlos KY Paath / HA
Jakarta – Pengadaaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP kembali dilakukan, namun kali ini pemerintah menjamin bahwa mekanisme pengadaan berlangsung secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Hal itu dimungkinkan dengan mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog dan dilakukan secara sektoral atau per wilayah. Penandatanganan kontrak blangko berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa (14/11).
“Kita harus melakukan proses melalui elektronik katalog. Kalau melalui pengadaan barang dan jasa secara lelang, ini pasti dihadapkan dengan kendala gagal lelang, kemudian juga dihadapi berbagai permasalahan dan tingkat harganya pun itu cukup tinggi,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemdagri, Hadi Prabowo.
Melalui e-katalog, pengadaan barang jasa semakin efisien berkaitan waktu, harga, biaya, spesifikasi hingga jumlah ketersediaan, jelasnya. Bagi penyelenggara, lanjutnya, pelaksanaan pengadaan e-katalog juga memberikan nilai psikologis yang tinggi.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, telah berhasil menerapkan e-katalog daerah. Karena itu, Kemdagri juga berkomitmen melakukan hal serupa.
“Sepanjang kita bersih, objektif, wajar, siapa takut,” ungkapnya.
Melalui e-katalog sektoral, dia menyatakan selama dua tahun ke depan, Kemdagri dapat memenuhi kebutuhan e-KTP. Dia berterima kasih kepada sejumlah pihak seperti LKPP, Kejaksaan, Bareskrim Polri, KPK, BPKP hingga BPK.
Apabila dalam proses nantinya ada yang kurang pas, dia mempersilakan para pihak memberikan masukan serta menegur.
“Kami pun tidak ingin permasalahan ini berkelanjutan dan penyelenggaraan e-KTP ini betul-betul e-KTP yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kontrak ditandatangani Hadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh dengan tiga perusahaan yaitu PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa turut menyaksikan penandatanganan.
Zudan mengaku lega dan berbahagia. Sebab, usaha untuk menyusun program nasional di bidang administrasi kependudukan (adminduk) dapat berjalan lancar dengan e-katalog. Dia menuturkan, blangko e-KTP beberapa kali mengalami gagal lelang sejak 2015.
Pada Oktober 2016, pihaknya kembali bersurat kepada LKPP. “LKPP membolehkan untuk katalog sektoral. Ini langkah panjang, perlu waktu dua tahun untuk mendorong jadi katalog sektoral,” katanya.
Dari aspek harga, dia menjelaskan, semakin lama menjadi menurun. Pasalnya, investasi pengadaan lebih murah.
“Saya bersyukur, kita bisa terus menekan harga. Saya lapor kepada Pak Sekjen kita pernah berada lelang di Rp 11.000 turun Rp 10.000 sekarang turun Rp 9.548,” jelasnya.
Sementara itu, Sarah mengapresiasi Kemdagri yang telah berhasil menjalankan e-katalog sektoral.
“Tarik ulur, diskusi panjang lebar, hingga akhirnya Kemdagri mantap memilih katalog sektoral untuk mempercepat proses pengadaan blangko KTP-el di Kemdagri. Kami LKPP dan atas nama Pak Kepala LKPP menyampaikan apresiasi terima kasih setinggi-tingginya,” kata Sarah.
Dia berharap proses yang benar dan akuntabel ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat pada program pemerintah terutama e-KTP. Dia mengingatkan agar seluruh dokumentasi disimpan dengan baik.
Tujuannya agar pertanggungjawaban menjadi mudah.
“Kita sebagai sama-sama orang pengadaan saling mengingatkan, mohon semua dokumentasinya yang rapi yang mudah diakses. Sehingga teman-teman pemeriksa mudah juga untuk memeriksanya,” imbuhnya.
Sumber : LKPP

Penjelasan Mengenai Keuntungan Wajar dan Masalah Keuntungan Penawaran Penyedia Sebesar 15%

Banyak sekali yang menanyakan masalah mengenai pengertian keuntungan wajar dalam proses pelelangan dan juga apakah penyedia tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari 15%. Hal ini dikaitkan dengan Peraturan Presiden Perpres No. 54 th. 2010 yang sebagaimana diubah dengan Perpres 70 th. 2012.
Secara logika tidak mungkin para stakeholder baik penyedia maupun pemerintah terkait tidak bisa membatasi keuntungan yang harus ditawarkan penyedia. Keuntungan penyedia adalah mekanisme pasar. Siapa yang bisa memastikan mekanisme pasar? Paling banter memperkirakan saja. Maka dari itu Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 hanya mengatur tata cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan masalah keuntungan yang bakal didapatkan oleh pihak penyedia. Bahkan dalam hukum ekonomipun berbicara bahwa prinsip ekonomi adalah mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan modal yang minimal. Dalam memperhitungkan keuntungan dipasar dasarnya adalah opportunity. Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang optimal dengan pengorbanan tertentu. Dan itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang. Lalu, mengapa anggapan mengenai penjelasan penawaran penyedia tidak boleh lebih 15% tersebut bisa muncul?.
Hal ini bisa saja muncul dari beberapa ahli atau yang dianggap ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sependapat dengan hukum pasar ini. Kemudian menyatakan bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah keuntungan penyedia itu maksimal 15%. Dari manakah simpulan yang mengingkari hukum kodrati pasar ini? Ternyata dasarnya adalah penjelasan pasal 66 Ayat (8) yang menyebutkan “Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus). Sepertinya harus kita coba cari asbabun nuzul munculnya penjelasan ini. Pertama; Penjelasan pasal ini berada dalam Bagian Ketujuh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 yang khususnya membahas Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Artinya sangat jelas ketika berbicara keuntungan dalam lingkup bagian ini semua terkait dengan tata cara menyusun HPS. Sesuai dengan akronimnya HPS adalah Harga Perkiraan. Menurut KBBI, perkiraan adalah yg diperkirakan; hasil mengira-ngira; pertimbangan; perhitungan. Dari sini jelas bahwa HPS bukanlah sesuatu yang pasti.
Menyusun HPS adalah tentang seni dan keahlian memperkirakan harga pasar dengan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian perkiraan tetaplah perkiraan tidak punya kebenaran dan ketepatan absolut. Ada sampling error yang menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Kapan HPS ketahuan salah? Ketika bertemu dengan harga pasar yang tercipta pada saat pelelangan/pemilihan penyedia! Sangat jarang ditemukan HPS yang absolut benar karena hukumnya memang begitu. Lihat pasal 66 ayat 5 fungsi HPS adalah alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.
Dari aturan ini maka dapat dipastikan 99% HPS adalah salah karena penawaran kalau tidak diatas HPS ya dibawah HPS. Sangat jarang ditemukan HPS dan Harga Penawaran sama persis. Kalau sama persis potensi kejahatannya sangat besar, meski belum tentu juga kejahatan. Apalagi untuk struktur biaya yang terdiri dari rincian. Bukankah rincian HPS hukumnya rahasia, jika HPS sama dengan Harga Penawaran kemungkinan besar rincian bocor.


Kembali kedalam pembahasan keuntungan penyedia PBJ. Dari uraian sebelumnya jelas bahwa keuntungan yang dijelaskan dalam pasal 66 ayat 8 tersebut adalah perkiraan keuntungan dalam menyusun HPS. Bukan dalam menentukan keuntungan penyedia dalam pengadaan barang/jasa. Jika HPS sudah disusun, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan maka keuntungan penyedia dalam Harga Penawaran bukanlah sebuah kejahatan. Keuntungan penyedia seperti ini tidak dapat dibatasi karena tingkat persaingan telah dibatasi melalui HPS. Singkatnya, tidak ada alasan memeriksa atau mengejar penyedia untuk menyampaikan bukti pembelian kepada distributor atau pabrikan karena para penyedia sudah menyesuaikan dengan HPS yang ada di dalam Surat Dokumen Pengadaan (SDP). Kedua; Penjelasan pasal 66 ayat 8 hanya mencontohkan saja. Artinya angka maksimal 15% itu hanyalah contoh. Kemudian angka tersebut tidak bercerita tentang batas keuntungan tetapi batas keuntungan ditambah overhead. Tidak ada persentase berapa keuntungan dan berapa overhead-nya. Lebih kemudian lagi contoh ini hanya untuk contoh pekerjaan konstruksi. Bukan untuk pengadaan barang, jasa lainnya atau konsultansi. Parahnya argumen ini dipatahkan oleh Perka LKPP 14/2012 tentang petunjuk teknis Perpres 70/2012. Dimana dalam menjelaskan penyusunan HPS Barang disebutkan dengan tegas bahwa : Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; Sepertinya ini PR besar kebijakan karena hal ini terus terang berpotensi menyesatkan pelaksana, pemerhati, pengawas dan penindak terkait pengadaan barang/jasa.
Ada tafsiran yang belum sinkron antara batang tubuh dengan petunjuk teknis. Untuk pengadaan barang keuntungan sangat-sangat tergantung dengan mekanisme pasar pada saat proses pengadaan dilakukan atau pada 28 hari sebelum batas akhir pemasukan. Ada persoalan supply dan demand disana. Ada persoalan peta persaingan pasar penyedia dan sebagainya. Yang hukum pasarnya sudah ditelurkan dalam beratus-ratus teori. Contoh kecil jika jumlah barang dipasaran sedikit sementara pembeli/kebutuhan meningkat maka secara otomatis harga pasar tinggi. Meski harga pokok pembelian penyedia sebelum permintaan meningkat sangat murah tidak bisa dijahatkan penyedia menawarkan harga tinggi. Pengakuan tentang ini sebenarnya tertuang pada perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 Paragraf Tentang Penyesuaian Harga Pasal 92 ayat 3 bahwa dalam penyesuaian harga untuk menetapkan Koefisien Tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead jika penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka Koefisien Tetap = 0,15 (15%). Ini maknanya dalam memperhitungkan keuntungan pada harga penawaran penyedia diserahkan kepada penyedia. Terkecuali penyedia tidak mencantumkan maka baru diambil simpulan 15%. Disamping itu tidak ada satu literatur lain yang menyebutkan persentase tertentu untuk menentukan keuntungan yang wajar pengadaan barang. Kalau untuk pekerjaan konstruksi memang ada. Salah satunya Standar penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Balitbang Kementerian PU tahun 2012 dimana disebutkan “Jumlah Harga pekerjaan seluruh mata pembayaran ditambah dengan biaya umum dan keuntungan 15%, serta PPN 10% sehingga merupakan perkiraan (estimasi) biaya kegiatan pekerjaan”. Estimasi ini juga didasarkan pada nilai optimum yang relatif dekat dengan tingkat Suku Bunga Bank Indonesia (SBI). Yang digaris bawahi adalah bahwa nilai optimum tersebut adalah Harga Pekerjaan yang terdiri dari komponen material, pekerja dan peralatan, sehingga wajar benchmarknya SBI. Kalau untuk material/barang tentu tidak beralasan. Kesimpulan Simpulan yang bisa diambil adalah : 15% bukanlah batas maksimal keuntungan penawaran penyedia. 15% adalah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS pekerjaan kontstruksi atau pekerjaan yang terdiri dari input material, peralatan dan SDM. 15% bukanlah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS Barang karena sangat tergantung pada harga pasar 28 hari sebelum batas akhir pemasukan. Demikian bahasan ini semoga bisa membuka diskusi yang lebih baik dalam menelaah Harga dalam proses pengadaan barang/jasa.

Sumber : http://www.pengadaan.web.id/2016/09/penjelasan-mengenai-keuntungan-wajar-dan-masalah-keuntungan-penawaran-penyedia-sebesar-15.html

Polaris Office 8.1.443.24198



Mereka yang sibuk dan jarang menggunakan PC desktop di kantornya bisa jadi butuh aplikasi yang andal untuk membuat, menyunting, atau sekadar membuka dokumen. Di Android, aplikasi office untuk produktivitas banyak bertebaran.
Polaris juga bisa membuka dokumen PDF. Saat membuka dokumen office tadi, Anda bisa menyunting header, footer, end note, dan foot note dari dokumen.
Kehebatan kedua yaitu fasilitas koneksi ke beragam penyimpan data online baik berbayar maupun gratis. Layanan seperti Google Drive, OneDrive, Dropbox, WebDAV, dan lain-lain bisa dengan mudah diintegrasikan. Itu berarti, dokumen yang Anda simpan di layanan cloud tadi bisa disunting, termasuk dokumen baru bisa langsung diunggah ke internet.
Bagi yang sering membuat presentasi juga bisa mengandalkan Polaris Office, sebab aplikasi ini menyediakan banyak animasi dan efek transisi untuk dipakai di materi presentasi. Bahkan, untuk dokumen lain yang butuh tema menarik, ada lima belas tema yang tersedia termasuk beragam grafik, bentuk bangunan, serta fungsi untuk perhitungan matematika dan rumus yang lengkap.
Polaris Office adalah aplikasi document viewer yang dapat membuka dan menyunting semua jenis dokumen yang dibuat menggunakan Microsoft Office seperti DOC, DOCX, XLS, XLSX, PPT, PPTX, TXT, dan HWP.

Licensi Freeware
Developer Infraware Inc
Sistem Operasi Windows
Download disini

STANDARISASI LPSE


Kandangan (24/10/2017) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syahruddin dan Dhanu Trinanda mengunjungi Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai tahapan menuju standarisasi nasional.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat lebih dekat kondisi LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka pemenuhan syarat 17 Standarisasi Nasional yang pada saat ini, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan baru memenuhi 10 Standar Layanan. Sehingga diharapkan dengan kunjungan langsung ke Kantor LPSE, selain melihat dari dekat juga sekaligus melakukan penilaian, apakah LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan layak memenuhi 17 Standar yang telah ditetapkan oleh LKPP.

Meski sudah memiliki sejumlah prestasi, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan tetap harus melakukan kewajiban beberapa hal sesuai dengan peraturan kepala LKPP nomor 9 tahun 2015 tentang Peningkatan Pelayanan Elektronik. Yang harus dilakukan oleh LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah dalam hal peningkatan kapasitas, keamanan informasi dan layanan pengadaan secara eletronik.

Kedatangan LKPP, selain melakukan penilaian juga dalam rangka melakukan pembinaan ke Daerah ke arah yang lebih baik lagi, sehingga persyaratan untuk mendapatkan standarisasi nasional bisa tercapai.

Diharapkan dengan telah memenuhinya 17 Standar tersebut, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat meningkatkan pelayanannya dibidang pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk menuju pemenuhan Standard ISO. (*)

RAKOR LPSE KE-10 di KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN


Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LPSE KE-10 Se Kalimantan Selatan Tahun 2017 Dilaksanakan Berdasarkan Keputusan Bersama Pada RAKORDA LPSE Ke – 8 Se- Kalimantan Selatan di Kabupaten Barito Kuala Serta Rapat Persiapan Rakorda Pada Tanggal 7 September 2017 di Banjarmasin.

Tema Yang Dianggkat Rakorda Adalah “Dengan Pelaksanaan Rakorda Ke 10 Kita wujudkan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan Korupsi Memalui Standarisasi LPSE, Penerapan SPSE Versi 4 Dan Kemandirian Kelembagaan”

Narasumber Rakorda Ke – 10 Se- Kalimantan Selatan adalah :
Bapak Syahruddin dan Dhanu Trinandha dari LKPP sebagai Narasumber Standarisasi LPSE dan sekaligus sebagai Tim Penilai Standarisasi LPSE;
Bapak Gatot Pambudi Poetranto, S.Kom., MPM Direktur Pengembangan SPSE LKPP RI sebagai Narasumber SPSE Versi 4 dan Kebijakan-kebijakan tentang E-Procurenment;
Bapak H. Hairani, S.Sos sebagai Narasumber Kelembagaan dan Fungsional Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasil Rumusan Rapat Koordinasi LPSE Ke – 10 Se-Kalimantan Selatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah:
Komitmen untuk menjadi LPSE yang terstandar;
Pembentukan Helpdesk terpadu Se-Kalimantan Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
LPSE Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan 1 (satu) buah Rak Server dan 1 (satu) buah Server untuk LPSE kabupaten/Kota;
Evaluasi Pelaksanaan Rakorda LPSE;a. Peran Provinsi: Fasilitasi Narasumber rapat;b. Peran kabupaten/Kota: Makan minum, Akomodasi, dan Tempat Penyelengaraan.

5. Pembinaan SDM LPSE melalui penyelenggaraan rapat Koordinasi teknis (Rakortek);

6. Pelaksanaan Rakorda LPSE Tahun 2018 di Kab. Balangan pada bulan April dan

Kab. Banjar pada bulan Oktober 2018.




























Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:
  • Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
  • Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
  • Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
  • Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan
  • Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
  • Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
    Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola. (aan lipse)