Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Untuk Admin RUP Dimohon Untuk input RUP di alamat sirup.lkpp.go.id
Menu :

CALL CENTER LPSE KAB. HSS


Tampilkan postingan dengan label Opini Kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini Kita. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Mengenai Keuntungan Wajar dan Masalah Keuntungan Penawaran Penyedia Sebesar 15%

Banyak sekali yang menanyakan masalah mengenai pengertian keuntungan wajar dalam proses pelelangan dan juga apakah penyedia tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari 15%. Hal ini dikaitkan dengan Peraturan Presiden Perpres No. 54 th. 2010 yang sebagaimana diubah dengan Perpres 70 th. 2012.
Secara logika tidak mungkin para stakeholder baik penyedia maupun pemerintah terkait tidak bisa membatasi keuntungan yang harus ditawarkan penyedia. Keuntungan penyedia adalah mekanisme pasar. Siapa yang bisa memastikan mekanisme pasar? Paling banter memperkirakan saja. Maka dari itu Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 hanya mengatur tata cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan masalah keuntungan yang bakal didapatkan oleh pihak penyedia. Bahkan dalam hukum ekonomipun berbicara bahwa prinsip ekonomi adalah mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan modal yang minimal. Dalam memperhitungkan keuntungan dipasar dasarnya adalah opportunity. Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang optimal dengan pengorbanan tertentu. Dan itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang. Lalu, mengapa anggapan mengenai penjelasan penawaran penyedia tidak boleh lebih 15% tersebut bisa muncul?.
Hal ini bisa saja muncul dari beberapa ahli atau yang dianggap ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sependapat dengan hukum pasar ini. Kemudian menyatakan bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah keuntungan penyedia itu maksimal 15%. Dari manakah simpulan yang mengingkari hukum kodrati pasar ini? Ternyata dasarnya adalah penjelasan pasal 66 Ayat (8) yang menyebutkan “Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus). Sepertinya harus kita coba cari asbabun nuzul munculnya penjelasan ini. Pertama; Penjelasan pasal ini berada dalam Bagian Ketujuh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 yang khususnya membahas Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Artinya sangat jelas ketika berbicara keuntungan dalam lingkup bagian ini semua terkait dengan tata cara menyusun HPS. Sesuai dengan akronimnya HPS adalah Harga Perkiraan. Menurut KBBI, perkiraan adalah yg diperkirakan; hasil mengira-ngira; pertimbangan; perhitungan. Dari sini jelas bahwa HPS bukanlah sesuatu yang pasti.
Menyusun HPS adalah tentang seni dan keahlian memperkirakan harga pasar dengan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian perkiraan tetaplah perkiraan tidak punya kebenaran dan ketepatan absolut. Ada sampling error yang menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Kapan HPS ketahuan salah? Ketika bertemu dengan harga pasar yang tercipta pada saat pelelangan/pemilihan penyedia! Sangat jarang ditemukan HPS yang absolut benar karena hukumnya memang begitu. Lihat pasal 66 ayat 5 fungsi HPS adalah alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.
Dari aturan ini maka dapat dipastikan 99% HPS adalah salah karena penawaran kalau tidak diatas HPS ya dibawah HPS. Sangat jarang ditemukan HPS dan Harga Penawaran sama persis. Kalau sama persis potensi kejahatannya sangat besar, meski belum tentu juga kejahatan. Apalagi untuk struktur biaya yang terdiri dari rincian. Bukankah rincian HPS hukumnya rahasia, jika HPS sama dengan Harga Penawaran kemungkinan besar rincian bocor.


Kembali kedalam pembahasan keuntungan penyedia PBJ. Dari uraian sebelumnya jelas bahwa keuntungan yang dijelaskan dalam pasal 66 ayat 8 tersebut adalah perkiraan keuntungan dalam menyusun HPS. Bukan dalam menentukan keuntungan penyedia dalam pengadaan barang/jasa. Jika HPS sudah disusun, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan maka keuntungan penyedia dalam Harga Penawaran bukanlah sebuah kejahatan. Keuntungan penyedia seperti ini tidak dapat dibatasi karena tingkat persaingan telah dibatasi melalui HPS. Singkatnya, tidak ada alasan memeriksa atau mengejar penyedia untuk menyampaikan bukti pembelian kepada distributor atau pabrikan karena para penyedia sudah menyesuaikan dengan HPS yang ada di dalam Surat Dokumen Pengadaan (SDP). Kedua; Penjelasan pasal 66 ayat 8 hanya mencontohkan saja. Artinya angka maksimal 15% itu hanyalah contoh. Kemudian angka tersebut tidak bercerita tentang batas keuntungan tetapi batas keuntungan ditambah overhead. Tidak ada persentase berapa keuntungan dan berapa overhead-nya. Lebih kemudian lagi contoh ini hanya untuk contoh pekerjaan konstruksi. Bukan untuk pengadaan barang, jasa lainnya atau konsultansi. Parahnya argumen ini dipatahkan oleh Perka LKPP 14/2012 tentang petunjuk teknis Perpres 70/2012. Dimana dalam menjelaskan penyusunan HPS Barang disebutkan dengan tegas bahwa : Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; Sepertinya ini PR besar kebijakan karena hal ini terus terang berpotensi menyesatkan pelaksana, pemerhati, pengawas dan penindak terkait pengadaan barang/jasa.
Ada tafsiran yang belum sinkron antara batang tubuh dengan petunjuk teknis. Untuk pengadaan barang keuntungan sangat-sangat tergantung dengan mekanisme pasar pada saat proses pengadaan dilakukan atau pada 28 hari sebelum batas akhir pemasukan. Ada persoalan supply dan demand disana. Ada persoalan peta persaingan pasar penyedia dan sebagainya. Yang hukum pasarnya sudah ditelurkan dalam beratus-ratus teori. Contoh kecil jika jumlah barang dipasaran sedikit sementara pembeli/kebutuhan meningkat maka secara otomatis harga pasar tinggi. Meski harga pokok pembelian penyedia sebelum permintaan meningkat sangat murah tidak bisa dijahatkan penyedia menawarkan harga tinggi. Pengakuan tentang ini sebenarnya tertuang pada perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 Paragraf Tentang Penyesuaian Harga Pasal 92 ayat 3 bahwa dalam penyesuaian harga untuk menetapkan Koefisien Tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead jika penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka Koefisien Tetap = 0,15 (15%). Ini maknanya dalam memperhitungkan keuntungan pada harga penawaran penyedia diserahkan kepada penyedia. Terkecuali penyedia tidak mencantumkan maka baru diambil simpulan 15%. Disamping itu tidak ada satu literatur lain yang menyebutkan persentase tertentu untuk menentukan keuntungan yang wajar pengadaan barang. Kalau untuk pekerjaan konstruksi memang ada. Salah satunya Standar penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Balitbang Kementerian PU tahun 2012 dimana disebutkan “Jumlah Harga pekerjaan seluruh mata pembayaran ditambah dengan biaya umum dan keuntungan 15%, serta PPN 10% sehingga merupakan perkiraan (estimasi) biaya kegiatan pekerjaan”. Estimasi ini juga didasarkan pada nilai optimum yang relatif dekat dengan tingkat Suku Bunga Bank Indonesia (SBI). Yang digaris bawahi adalah bahwa nilai optimum tersebut adalah Harga Pekerjaan yang terdiri dari komponen material, pekerja dan peralatan, sehingga wajar benchmarknya SBI. Kalau untuk material/barang tentu tidak beralasan. Kesimpulan Simpulan yang bisa diambil adalah : 15% bukanlah batas maksimal keuntungan penawaran penyedia. 15% adalah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS pekerjaan kontstruksi atau pekerjaan yang terdiri dari input material, peralatan dan SDM. 15% bukanlah batas maksimal keuntungan yang wajar dalam menyusun HPS Barang karena sangat tergantung pada harga pasar 28 hari sebelum batas akhir pemasukan. Demikian bahasan ini semoga bisa membuka diskusi yang lebih baik dalam menelaah Harga dalam proses pengadaan barang/jasa.

Sumber : http://www.pengadaan.web.id/2016/09/penjelasan-mengenai-keuntungan-wajar-dan-masalah-keuntungan-penawaran-penyedia-sebesar-15.html

Ijin Usaha Habis Masa Berlaku Saat Pelelangan

Beberapa hari terakhir ini beberapa teman pokja beberapa daerah mendiskusikan persoalan Ijin Usaha yang habis masa berlaku dimasa evaluasi penawaran. Untuk itu perlu diurai secara jernih agar tidak terjadi risiko sengketa yang merugikan para pihak. Membahas Ijin Usaha atau dokumen lain yang mempunyai masa berlaku, yang kemudian habis masa berlakunya saat pelelangan, ada beberapa kondisi yang harus diklarifikasi terlebih dulu.
Keabsahan Masa Berlaku
Kemudian dari sisi keabsahan dokumen terkait masa berlaku harus dilihat dari regulasi yang mengikat pada masing-masing dokumen. Karena fokus pertanyaan pada ijin usaha maka tentu harus dilihat dari regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) registrasi ijin usaha tersebut.
Pokja dan Penyedia juga harus memperhatikan ketentuan perpanjangan masa berlaku ijin usaha pada masing-masing ijin usaha. Contoh saja. Dalam dokumen ijin usaha tertentu ditemukan ketentuan bahwa penyedia wajib memperpanjang masa berlaku paling lambat 30 hari sebelum berakhir. Jika demikian substansinya masa berlaku ijin usaha telah berakhir 30 hari sebelum tanggal berakhir yang tertuang dalam ijin usaha.
Untuk jasa konstruksi kita juga dapat melihat Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 10 Tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Perlem LPJKN 10/2013).
Diantaranya pasal 41 dan 42 yang menjelaskan alur sertifikasi dan registrasi Badan Usaha. Jika dilihat dari alur proses pasal 42 ayat 4 dan 5 maka status validitas registrasi badan usaha adalah yang tertera pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net). Dalam hal SIKI-LPJK Nasional mengalami gangguan maka pelayanan down load dari server LPJK Nasional dapat dilakukan langsung antara petugas SIKI-LPJK Nasional melalui E-mail.
Yang ditekankan bukan surat keterangan dari asosiasi atau lembaga lain selain LPJK Nasional. Maka benar bahwa surat keterangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan status masa berlaku ijin usaha. Yang menjadi sumber data keabsahan registrasi usaha adalah SIKI-LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Pada website www.lpjk.net dapat dilihat informasi dari status registrasi badan usaha terdiri dari 6 status tahapan yaitu :
0. Permohonan Registrasi
1. Proses Penilaian di Unit Sertifikasi
2. Selesai Penilain di Unit Sertifikasi
3. Proses Periode Registrasi
4. Cetak Sertifikat
5. Proses Pembayaran
6. Selesai
Jika kita lihat dari sisi tahapan ini maka keabsahan yang paling ideal adalah apabila status registrasi ada pada status 6. Selesai. Namun demikian ada juga yang berpendapat bahwa jika status sudah masuk 4. Cetak Sertifikat, secara materiil legalitas teknis registrasi usaha sudah terpenuhi. Karena hanya proses cetak dan pembayaran belum dilakukan. Apapun itu menjadi sangat penting dokumen pemilihan menentukan kriteria status masa berlaku ijin usaha yang akan diterima.
Untuk itu penting bagi pokja ketika mempersyaratkan syarat masa berlaku memahami betul peraturan, kirteria, proses dan tahapan pembuatan dokumen. Jika diperlukan klarifikasi dan verifikasi maka harus diklarifikasi pada otoritas akhir yang menentukan keabsahan ijin usaha.
Batas Akhir Pemasukan
Karena ini berkaitan dengan waktu maka kita urai dari sisi waktu terlebih dahulu.
  1. Kapan masa berlaku dokumen berakhir?
  2. Kapan batas akhir pemasukan penawaran?
Setidaknya 2 pertanyaan ini harus bisa diklarifikasi dalam menentukan status keabsahan dokumen dalam pemenuhan persyaratan pelelangan yang akan ditetapkan dalam proses evaluasi.
Proses lelang terdiri dari beberapa tahapan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pelelangan. Secara umum Pasal 59 ayat 2 menjelaskan jadwal pemilihan penyedia sebagai berikut :
  1. pengumuman Pelelangan/Seleksi;
  2. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi atau
Dokumen Pengadaan;
  1. pemberian penjelasan;
  2. pemasukan Dokumen Penawaran;
  3. evaluasi penawaran;
  4. penetapan pemenang; dan
  5. sanggahan dan sanggahan banding.
Jika dicermati Standar Dokumen Pengadaan (SDP), baik sesuai dengan Perka 1/2015 maupun Permenpu 31/2015 untuk Jasa Konstruksi, batas demarkasi adalah batas akhir. Batas akhir ini ada 2 yaitu batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pemasukan kualifikasi (untuk prakualifikasi).
Batas akhir ini bahkan diatur tegas konsekwensi hukumnya dalam pasal 79 ayat (2) dalam evaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Kemudian dijelaskan bahwa post bidding adalah Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa batas akhir pemasukan adalah waktu krusial dokumen pemilihan, kualifikasi dan penawaran untuk tidak boleh dilakukan perubahan. Jika pasca kualifikasi maka batas akhirnya hanya batas akhir pemasukan penawaran. Karena dokumen kualifikasi, baik disisi pokja atau penyedia, adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen penawaran. Sedangkan pada prakualifikasi batas akhir ada pada batas akhir pemasukan kualifikasi dan batas akhir pemasukan penawaran.
Dari titik ini semoga menjadi jelas batasan keabsahan dokumen dapat diterima dan memenuhi persyaratan, serta segala persyaratan tidak dapat dilakukan perubahan. Baik perubahan isi, perlakuan dan ketentuan apapun.
Evaluasi Masa Berlaku
Setelah keputusan tentang kriteria keabsahan dan tata cara menentukan pemenuhan persyaratan keabsahan registrasi badan usaha telah ditetapkan dengan jelas, baru kita kaitkan dengan aspek waktu atau jadwal pelaksanaan.
Persyaratan mutlak adalah dokumen harus memenuhi syarat keabsahan sejak batas akhir pemasukan kualifikasi/penawaran. Jika dokumen ternyata masa berlakunya sudah expired sebelum batas akhir pemasukan maka pada saat evaluasi dokumen tersebut dapat digugurkan.
Dalam Perka 1/2015 tentang e-Tendering disebutkan bahwa Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini menandakan bahwa potensi masa berlaku ijin usaha sejak batas akhir pemasukan penawaran hingga tandatangan kontrak mungkin saja terjadi salah satunya akibat perubahan jadwal.
Kutipan Perka 1/2015 tentang e-Tendering
    Membatasi masa berlaku dokumen pada masa evaluasi penawaran mengakibatkan ketidakadilan dan gugatan. Jika terjadi kondisi tertentu, proses evaluasi penawaran harus diperpanjang dan melewati batas akhir masa berlaku ijin usaha, maka penyedia yang tadinya memenuhi syarat harus digugurkan. Tentu penyedia keberatan.
Pada standar dokumen pengadaan klausul penetapan pemenang disebutkan bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan pemenang maka masa berlaku penawaran dapat diperpanjang. Dan ini tidak dianggap postbidding.
Lalu bagaimana dengan habisnya masa berlaku ijin usaha. Karena masa evaluasi penawaran dan penetapan pemenang bersifat tidak tetap maka tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan saat tanda tangan kontrak. Artinya jika sebelum batas akhir pemasukan penawaran dokumen masih berlaku, kemudian ditengah proses didapati habis masa berlaku, maka sebelum tandatangan kontrak dokumen harus dipastikan sudah sah dan berlaku. Jika tidak maka kontrak yang ditandatangani berpotensi dianggap batal karena melanggar peraturan. PPK dapat menolak penetapan pemenang melalui Pengguna Anggaran (PA).
Sebagai langkah perbaikan, dokumen Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) sebaiknya dimasukkan klausul seperti SDP Permenpu 31/2015. Pada bagian Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ditambahkan tahapan Rapat persiapan penandatanganan kontrak. Ditahap ini salah satunya memverifikasi kembali masa berlaku ijin usaha.
Simpulan atas artikel ini adalah :
  1. Ijin usaha yang habis masa berlakunya, sesuai SOP dan Peraturan terkait penerbitan ijin usaha, sebelum batas akhir pemasukan penawaran maka digugurkan pada saat evaluasi penawaran.
  2. Ijin usaha yang masa berlakunya habis setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak dapat digugurkan pada saat evaluasi penawaran. Namun dapat ditolak PPK pada saat persiapan penandatanganan kontrak jika belum dapat menunjukkan ijin usaha yang berlaku.
  3. Dalam menyusun tata cara evaluasi harus ditegaskan kriteria masa berlaku dokumen/ijin usaha yang dianggap memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
      
    Sumber : https://samsulramli.com/ijin-usaha-habis-masa-berlaku-saat-pelelangan/

HATI-HATI DENGAN “TERIMA KASIH”

Sumber gambar :https://anglingkemenangan.wordpress.com


Mengucapkan terima kasih bagi kita masyarakat Indonesia pada umumnya adalah menjadi kebiasaan, apabila mendapat bantuan pihak lain. Dalam persfektif budaya, hal demikian memberi penekanan etik moral tinggi masyarakat Indonesia, sementara dalam persfektif agama, hal demikian memberi indikasi nilai religious seseorang yang tergolong tinggi, sebagai pengamalan ajaran agama, baik dalam konteks hablumminallah maupun hablumminannas.

Tapi dalam perkembangannnya, terima kasih bagi sebagian orang bergeser dari makna hakikinya. Terima kasih yang sebelumnya bermakna “ikhlas” berubah menjadi “bermaksud tertentu”. Banyak fakta menunjukkan, di beberapa pelayanan publik, mengurus administrasi ucapan terima kasih diembel-embeli dengan (maaf) amplop uang, seolah-olah si penerima layanan memiliki hutang jasa kepada pemberi layanan, sayangnya kebiasaan ini masih berlangsung hingga saat ini, publikasi di berbagai lembaga layanan publik yang mengatakan “layanan mereka gratis” tetap saja selalu ada terima kasih. Pernahkah kita memberi penegasan kepada publik, yang menanyakan “berapa pa/bu?” kita menjawab “maaf pak/bu, layanan kami gratis, kami sudah digaji oleh Negara, semoga bapak/ibu puas oleh layanan kami”, alih-alih mendengar pernyataan demikian, yang selalu kita dengar justru “tasarah ja”, yang dengan pernyataan demikian justru membingungkan publik, disatu sisi masyarakat dibuat berpikir keras, apakah memberi sesuatu atau tidak, kalau tidak dianggap kurang ajar dan takut bila nanti mau meminta layanan berikutnya dipersulit atau yang bersangkutan menjadi tidak antusias lagi melayani, dan pilihannya akhirnya “memberi sesuatu” sebagai ucapan terima kasih dengan harapan “yang bersangkutan senang” dan dikemudian hari ketika meminta layanan, yang bersangkutan juga dengan antusias memberi layanan. Dalam persfektif ini, karena masyarakat mengeluarkan uang sebagai ungkapan terima kasih, berarti layanan tersebut dibeli oleh masyarakat, walaupun dengan cara yang tidak legal, bagaimana pandangan hukum dan agama terhadap hal demikian?

Sebelum menjawabnya, bagaimana di bidang pengadaan barang/jasa, agaknya tidak jauh berbeda, apalagi di bulan Desember, sebagai bulan batas akhir waktu pengerjaan dan pencairan pengadaan berbasis tahun anggaran, bagaimana penyedia mengucapkan terima kasih kepada pengguna anggaran (PA), PPK, Pokja ULP, dan kepada PPHP, bahkan kepada pihak-pihak yang dianggap membantu penyedia dalam melakukan pengadaan barang/jasa yang diperolehnya. Bentuknya pun bisa bermacam-macam, berupa hadiah atau bahkan uang, kalau sebelum pekerjaan dilaksanakan/dimenangkan bisa dikategorikan suap tapi kalau setelah selesai pekerjaan biasa dikenal “ucapan terima kasih”. Beberapa pihak berpendapat “toh tidak ada salahnya berbagi keuntungan yang penyedia dapatkan yang besarnya 10-15% kepada para pihak yang terlibat.” Pertanyaannya, apakah sebegitu dermawan penyedia yang mau berbagi secara ikhlas tanpa ada tujuan tertentu, kalau mau berbagi dalam tuntunan agama sudah jelas para pihak yang berhak untuk disantuni (anak yatim, fakir miskin dan masyarakat marginal yang membutuhkan lainnya), sementara aparatur negara seperti PA, PPK, Pokja ULP dan PPHP adalah kelompok masyarakat berkategori mampu dan mereka sudah digaji oleh Negara. Pertanyaan berikutnya, apakah benar yang dibagi-bagi sebagai ucapan terima kasih adalah keuntungan 10-15% yang penyedia dapatkan, apakah tidak bersumber dari “permainan sisit manyisit” berbagai pengadaan yang dikendalikannya, sehingga jangan heran kalau kemudian barang/jasa yang dihasilkan tidak sesuai ketentuan, mutu yang direndahkan, ujung-ujungnya negara dan masyarakatlah yang dirugikan, dank arena PA, PPK, Pokja ULP dan PPHP sudah mendapat “ucapan terima kasih” justru menjadi begitu toleran terhadap berbagai “minus” dalam pengadaan barang/jasa dan bahkan terkesan tidak berkutik untuk melakukan tugas dan kewenangannya secara benar, bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hal demikian dibiarkan berlarut, bencana pengadaan barang/jasa pasti akan mengemuka, “sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga dan sedalam-dalamnya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga”, agaknya berbagai perubahan pikir, perilaku dan tindakan kita wajib segera dirubah, apapun argumentasinya bila hadiah/ucapan terima kasih tersebut terkandung suatu maksud tertentu “karena jabatanmu” maka tidak ada bedanya dengan perilaku “suap menyuap” dilakukan sebelum atau sesudahnya. Tetap saja bentuk perilaku menyimpang yang melanggar hukum, baik hokum manusia maupun hokum Tuhan, dan kini setidaknya kita perlu berhati-hati dengan ucapan terima kasih dan menjadi kewajiban bersama mengembalikan ungkapan“terima kasih” sebagai bentuk keikhlasan dan keridhoan, bahwa semua layanan dan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab “lillahita’ala”, Insya Allah berkah.


Bahan Renungan : Rasullullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap (termasuk perantaranya), di hadis lain … dan tidaklah suatu kaum yang dipenuhi oleh tindakan suap-menyuap kecuali mereka akan dilanda oleh kecemasan, dalam hadis lain lagi disebutkan bahwa 0rang yang menyuap dan yang menerima suap akan masuk neraka. [sumber : Ensiklopedia Akhlak Muslim karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, terjemah Ahmad Dzulfikar dan Muhammad Sholeh Asri, cetakan I, Penerbit Noura Books (PT. Mizan Publika), 2014]

Rakmani, S.Sos., M.Si

PENGUMUMAN DIKORAN, TRANSPARANSI VS ANGGARAN

Baru-baru tadi (april 2015) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan surat edaran berisi aturan “tambahan” pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media cetak “koran”.  Secara implementatif, bagi Pemerintah Kab. HSS, kalau sebelumnya pengumuman pengadaan barang/jasa dilaksanakan di website pemerintah daerah, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan papan pengumuman di SKPD masing-masing, maka dengan alasan “transparansi” maka pengumuman ditambah di koran, selama belum ada di katakog elektronik LKPP, untuk sementara pengumuman tersebut kalau skopnya nasional menggunakan ketetapan LKPP tahun 2010 menggunakan koran Tempo dan kalau provinsi sesuai dengan ketetapan gubernur di tahun 2010 (kalau tidak salah di koran Kalimantan Post).

Sebagai upaya transparansi dan memperluas informasi kepada masyarakat, hal ini termasuk kemajuan, karena akses informasi tersebut dapat lebih dijangkau oleh masyarakat pengguna, lebih-lebih bagi kawasan daerah minim akses teknologi informasi, koran juga dianggap sebagai media yang lebih memasyarakat, karena tidak memerlukan piranti canggih, yang digunakan apabila informasi tersebut menggunakan media web, sehingga akses pasar lebih terbuka dan masyarakat pengguna juga dimudahkan untuk menjangkau berbagai media informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, sampai disini “it’s ok”. Hanya saja ganjalan utama pemberlakuan edaran tersebut ternyata membawa dampak “anggaran dan tentu saja tidak murah”.  Untuk mendapat slot kolom dan baris di koran tentu membutuhkan biaya, dan hitungannya “cm”, artinya, semua SKPD khususnya dan pemerintah daerah umumnya perlu mengalokasikan anggaran untuk penayangan setiap pengumuman pengadaan barang/jasa yang akan   dilaksanakan,   sementara dulu “gratis”  karena

 cuma menggunakan media web dan papan pengumuman, kalau pun ada biaya, hanya pada pembelian langganan akses internet, sarana dan peralatan keteknologiinformasian untuk mendukung operasional layanan pengadaan secara elektronik, dan mulai april 2015, praktis anggaran harus dialokasikan SKPD dan pemerintah daerah untuk pengumuman pengadaan barang/jasa di koran.

APBD Perubahan

Saat ini Pemerintah Kab. HSS sedang masuk tahap penyusunan anggaran perubahan 2015, ada baiknya semua SKPD dan pemerintah daerah mulai menghitung-hitung berapa banyak pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan, sehingga dapat dikalkulasi besaran biaya pengumuman di koran yang perlu dialokasikan, hitung-hitungan menjadi penting mengingat anggaran yang terbatas, walaupun tidak mengambil anggaran baru, beberapa pemikiran berikut dapat menjadi sharing solusi ke depan : a) pengalokasian biaya pengumuman dapat diperoleh dari alokasi penghematan anggaran selama pengadaan barang/jasa berlangsung, bercermin dari tahun ke tahun efesiensi yang didapat tidak kurang dari 7-10% (10-13 milyar), dapat digunakan sebahagiannya untuk menutupi biaya pengumuman di koran, b) pengumuman bersama, dapat dilaksanakan, baik didalam SKPD maupun antar SKPD. Didalam SKPD melalui pengumuman bersama, berupa informasi semua pengadaan di SKPD bersangkutan, sedangkan untuk antar SKPD berupa informasi pengumuman pengadaan barang/jasa semua SKPD berada dibawah payung pemerintah daerah, keduanya disusun atas dasar proporsionalitas dan jenis pengadaanya. Setidaknya dengan pengumuman bersama, dengan tetap mengacu pada ketentuan tersebut dapat meminimalisir pembiayaan untuk pengumuman di koran sehingga anggaran dapat lebih optimal untuk kepentingan masyarakat HSS, Insya Allah…

PENGADAAN BARANG/JASA TAHUN 2015


Pemerintah diawal januari 2015 meregulasikan Inpres No.1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010. Mengutif penjelasan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, beberapa perubahan kedua ketentuan tersebut antara lain :

Dalam Inpres No. 1 tahun 2015, Para Bupati agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di pemda pada setiap tahun anggaran berdasarkan ketentuan per-UU-an, menyelesaikan RUP tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun angaran berjalan, menyelesaikan proses PBJP paling lambat akhir bulan maret tahun anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam watu satu tahun, melaksanakan seluruh PBJP melalui system pengadaan secara elektronik (e-procurement), mendorong pelaksanaan PBJP di masing-masing pemda secara terkonsulidasi,bersinergi secara aktif dengan DPRD guna mempercepat penetapan APBD sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan per-UU-an, mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan PBJP, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan per-UU-an di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah melakukan percepatan pengembangan system untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue, menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil pengadaan barang/jasa.

Sementara, beberapa Pokok-Pokok Perubahan IV Perpres Pengadaan Barang/Jasa, antara lain : a) pengumuman RUP, b) pelaksanaan pengadaan mendaahului RUP, c) perubahan pengaturan e-tendering, d) perubahan pengaturan e-purcahsing dan e) perubahan lain dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.

Penjelasan detailnya khusus di lingkup pemerintah daerah,

  1. 1. RUP segera diumumkan setelah raperda tentang APBD disetujui bersama oleh kepala daerah dan DPRD yang dibiayai dari dana APBD. 
  2. Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk : pengadaan b/j yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan b/j yang lama, pekerjaan kompleks dan atau pekerjaan rutin yang harus dipenuhi diawal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti;
  3. Apabila pengadaan dimulai sebelum RUP namun DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran tidak mencukupi proses pemilihan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan dibatalkan;tidak diperlukan jaminan penawaran, tidak diperlukan sanggahan kualifikasi, apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga/biaya, tidak diperlukan sanggahan banding;
  4. Untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi, daftar pendek berjumlah 3-5 penyedia jasa konsultansi, seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi;
  5. E-tendering dapat dipercepat dengan e-tendering cepat. E-tendering cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dngan : pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan, metode kerja sederhana/dapat ditentukan dan atau barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar;
  6. E-tendering cepat : dilakukan dengan aplikasi system informasi kinerja barang/jasa (SIKaP), data bersumber dari input data yang dilakukan oleh penyedia, pokja ULP/pejabat pengadaan, PPK, LKPP atau hasil penarikan data dari LPSE atau system lain yang terkoneksi dengan SPSE, dengan pemanfaatan SIKaP dapat hanya memasukkan penawaran harga untuk pengadaan b/j yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis, dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis b/j yang akan diadakan, teknis pelaksanaan sama dengan e-tendering namun tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding, waktu proses e-tendring dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender;
  7. E-tendering cepat dengan SIKaP 3 (tiga) hari : undangan, upload penawaran harga, evaluasi harga otomatis oleh system, pengumuman pemenang, verifikasi SIKaP dan SPPBJ dan penandatanganan kontrak;
  8. Contoh e-tendering cepat : barang (pengadaan computer/laptop, pengadaan AC), pekerjaan konstruksi (pembangunanSD/puskesmas, dll), jasa konsultansi (konsultan perorangan), jasa lainnya (jasa EO, misal ditentukan nama hotelnya, jenis kendaraannya, dll);
  9. Perubahan pengaturan e-purchasing : memperbanak jumlah dan varian b/j dalam katalog, hubungan LKPP dengan penyedia tidak hanya melalui kontrak payung namun dimungkinkan melalui mekanisme lain (misalkan syarat dan ketentuan, dll), K/L/D/I wajib melakukan e-purchasing terhadap b/j dalam katalg elektronik sesuai kebutuhan K/L/D/I, e-purchasing dilaksanakan oleh pejabat pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi/institusi;
  10. Persyaratan penyedia b/j terkait perpajakan cukup memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan);
  11. Tambahan bukti perjanjian dapat berupa surat pesanan digunakan untuk pengadaan b/j melalui e-purchasing dan pembelian secara online;
  12. Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan : barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung, penunjukkan langsung untuk penanganan darurat, kontes atau sayembara, pengadaan jasa lainnya dimana asset penyedia sudah dikuasai pengguna, atau barang/jasa dalam katalog elektronik melalui e-purchasing;
  13. Kriteria keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentuka dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi;
  14. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan senilai prestasi kerja yang diterima dengan pengecualian untuk : pemberian uang muka dengan pemberian jaminan uang muka dan b/j yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum b/j diterima (dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh menteri keuangan),. Contoh : sewa menyewa, jasa asuransi dan atau pengambil alih resiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum;
  15. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan pengecualian untuk pembayaran peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang (material on site);
  16. Pemberian kesempatan s.d 50 hari kalender dapat melampaui tahun anggaran, melalui addendum kontrak atas sumber pembiayaan DIPA tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;
  17. Terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilakukan penunjukkan langsung kepada pemenang cadangan pada paket pekerjaan yang sama atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat;
  18. Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum bagi personil pengadaan (PA/KPA/PPK/ULP/pejabat pengadaan/PPHP/PPSPM/ bendahara/APIP) dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan b/j pemerintah, khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan;
  19. Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan pengadaan b/j pemerintah dan pengadaan di desa diatur dengan peraturan bupati/walikota mengacu pedoman LKPP..
Semoga bermanfaat…

Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

SPSE Yang Masih Diterima Setengah Hati


Kegiatan diklat penggunaan SPSE oleh Trainer LPSE M.Irfan, S.Sos., M.Eng kepada Pokja ULP
Dengan penerapan sistem pengadaan secara elektronik di Kab. HSS sudah nampak jumlah penghematan dana daerah yang berhasil dilakukan. Para peserta lelang berlomba-lomba untuk menawarkan barang/jasa dengan kualitas yang dijanjikannya dan dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini sangat berbeda jauh dengan apa yang telah dilakukan pada masa lalu yang dilakukan secara manual, dimana masing-masing penyedia barang/jasa berusaha melakukan “arisan”, “baatur” atau sebisa mungkin bekerjasama dengan pihak yang menentukan dalam proses pengadaan barang/jasa (seperti Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen maupun dengan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan) sehingga uang daerah yang digunakan untuk mengadakan barang/jasa menjadi “bengkak” dari harga yang semestinya karena digunakan untuk memperlancar “kongkalikong” yang mereka lakukan itu.

Dari sisi kepentingan pemerintah dan masyarakat, penerapan sistem pengadaan secara elektronik benar-benar menunjukkan hasil yang sangat menguntungkan, baik dari segi penghematan dana, kualitas pekerjaan, waktu yang lebih cepat, efisiensi tempat dan akuntabilitas yang semakin baik. Namun hal ini membuat beberapa pihak yang selama ini sering mendapatkan keuntungan dari lelang yang dilakukan melalui kongkalikong menjadi kebakaran jenggot. Pihak rekanan “hitam” mulai banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan lelang dan para birokrat-birokrat yang sering mendapatkan keuntungan dari proses kongkalikong itupun banyak yang kehilangan “pemasukan untuk kantong pribadi”.

Karena merasa kenyamanannya terganggu maka pihak-pihak di atas banyak yang berusaha melakukan perang urat syaraf dan penyebarkan opini yang kurang tepat untuk menciptakan persepsi di masyarakat bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik membawa dampak yang buruk. Beberapa “sas-sus” diantaranya adalah bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik tidak transparan, memutus tali silaturahmi, menurunkan kualitas hasil pekerjaan, mengamankan kepentingan pemerintah agar tidak banyak diprotes oleh masyarakat, rumit dan menyulitkan.

Mari kita urai secara singkat, pertama, penggunaan lelang elektronik tidak transparan, padahal cukup dengan mengetik alamat situs LPSE HSS dialamat : lpse.hulusungaiselatankab.go.id, siapapun dan dimanapun asalkan dia terhubung dengan jaringan internet maka dia bisa tahu, terlibat dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik, mulai pengumuman sampai penetapan pemenang, dan bahkan isi kontrak atau rangkuman kontraknya pun bisa mereka lihat.

Kedua, sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik memutus tali silaturahmi, padahal dengan sistem ini melalui LPSE layanan, bantuan, pendampingan, tanya jawab dan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam lelang secara elektronik ini baik secara langsung maupun melalui telepon ataupun media komunikasi lainnya semuanya difasilitasi. di website LPSE HSS pun tersedia forum tanya jawab yang bisa digunakan untuk berkomunikasi antara semua pihak yang masuk ke website ini. Dulu, silaturahmi yang terjadi hanyalah kamuflase dan disalahgunakan sebagai media “bekerjasama secara negative” dalam pengadaan barang/jasa.

Ketiga, menurunkan kualitas pekerjaan karena para penawar berlomba-lomba menurunkan harga supaya menjadi penawar terendah sehingga mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan. Sistem SPSE adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa, sedangkan untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan itu benar-benar berkualitas dapat dilihat dari spesifikasi teknis yang ditawarkan penyedia yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, bahkan Pokja dapat mempertanyakan, mengklarifikasi dan mengambil langkah selanjutnya kalau harga yang ditawarkan kurang dari 80% dari HPS, belum sampai disitu, jaminan kualitas pekerjaan juga dapat dijaga PPK pada saat pelaksanaan kontrak, termasuk menggunakan jasa konsultan pengawasan, sebelum diserahterimakan wajib dilakukan pemeriksaan, termasuk pengujian oleh PPHP.

Keempat, hanya mengamankan kepentingan pemerintah agar tidak banyak diprotes, padahal dalam SPSE telah diadopsi media sanggah, sanggah banding dan pengaduan, ada akibat administrasi, perdana dan pidana bila terjadi pelanggaran. Kelima, lebih rumit dan menyulitkan. karena keharusan mahir menggunakan komputer dan internet, SPSE menjadi media bagi pengguna untuk melek TI dan mendukung program e-goverment, kalaupun tidak bisa, LPSE memfasilitasi diklat SPSE kepada semua pengguna.

Singkat kata, masih belum sepenuhnya diterima pengadaan secara elektronik lebih disebabkan karena a) ketidaktahuan, solusi yang perlu dijalankan optimalisasi sosialisasi, dengan berbagai media, akses dan kesempatan, b) penolakan karena status quo dan kemapanan, solusinya perubahan mindset, perilaku dan sikap melalui penyadaran, regulasi, reward and punishment, sehingga tercipta komitmen, tanggungjawab dan kerja keras aparatur melakukan pengadaan barang/jasa secara kredibel di Lingkup Pemkab. HSS.

Oleh : Samsul Irfan, S.Sos., M.Eng

Korupsi, E-proc dan Tunjangan Kehormatan


Koran, tv atau media lainnya, tiap hari, memberitakan banyak birokrak/aparatur, politisi dan kalangan pengusaha tersandung kasus korupsi, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, dipidana dan masuk bui, tapi anehnya, korupsi tidak berhenti malah makin menjadi-jadi. Mengapa? Secara argumentatif setidaknya disebabkan : a) rendahnya hukuman bagi para koruptor (lebih rendah dari hukuman teroris, narkoba dan pembunuhan berencana) sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya akibatnya korupsi terus berulang, diperparah lagi dengan sistem hukum (yang masih memiliki celah untuk dimanfaatkan) dan alat negara yang menjalankan hukum itu sendiri terindikasi “tidak bersih” dan turut bermain dalam melacurkan hukum untuk kepentingan pribadi dan golongannya (kasus mafia hukum dan jaksa, hakim serta polisi nakal), b) faktor materialisme dan sikap hedonis para pelaku, sikap korup merupakan upaya untuk menunjang eksistensi keglamoran hidup di tengah kaum borjuis kota yang memabukkan (selalu saja ada tuntutan kebutuhan/needs diluar akal sehat untuk mencukupinya), c) prestise, meminjam teori maslow “tingkat kebutuhan manusia”, setidaknya sikap korup telah menjadi hobi dan prestise untuk memuaskan syahwat akan kepemilikan otoritas dan kewenangan, sebagai “keakuan” karena pada akhirnya semuanya dapat diselesaikan “secara adat” karena akulah hukum sebenarnya.

Untuk meminimalisir perilaku korup dalam pengadaan barang/jasa, pemerintah kemudian meregulasikan pengadaan secara elektronik (e-proc) dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana dengan LPSE, pengadaan lebih terbuka, transparan, tercipta persaingan usaha sehat, akuntabel dan efesien dalam penggunaan sumber daya. Lebih dari itu, dengan LPSE melalui e-procnya menciptakan pengadaan yang kredibel, meminimalisir penyalahgunaan wewenang, menghilangkan suap menyuap hingga pemerasan, grativitasi dengan wajah “ucapan terima kasih atau balas jasa”

Untuk memantapkan system tersebut, pemerintah melalui LKPP juga menciptakan system penanganan dini tindak korupsi melalui “whystleblower system”, dimana orang dalam dapat melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pertanyaannya sekarang, apakah dengan LPSE sudah dapat menghapus perilaku korup aparatur?tentu masih perlu dibuktikan, setidaknya sebagai sebuah system selalu sang penentu adalah “the man behind the gun”, (para pokja ULP, PPK, PA/KPA, dan para penyedia) karena itu, tindakan preventif yang sangat efektif tentu saja harus dimulai dari perubahan mindset, sikap dan perilaku aparatur pelaksananya, kesempatan yang tercipta dan otoritas yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dan sejatinya semua itu digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, dan untuk itu, komitmen, tanggungjawab dan kerjakeras dalam melakukan pengadaan barang/jasa tersebut didharmabaktikan untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat.

Untuk menghapus budaya korup, yang senantiasa bermotif ekonomi, aspek reward and punishment tentu harus tegas dan bijak, a) aspek punishment, baik menyangkut administratif, perdata maupun pidana harus diberikan secara tegas, tanpa pandang bulu, lebih-lebih bila dikaitkan pelaku dalam lingkaran kekuasaan dan memiliki otoritas, bahkan bisa saja untuk memenuhi aspek keadilan, dimana korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga perlu ada efek jera terhadap pelakunya melalui hukuman berat hingga hukuman mati atau perampasan aset yang dikorupsi (perlu regulasi yang jelas dan tegas untuk ini), b) aspek reward, sebagaimana diketahui pada umumnya korupsi senantiasa bermotif ekonomi, sehingga memutus mata rantai korupsi menyangkut “needs” tersebut melalui pemberian reward yang layak, baik secara sosial berupa : kenyamanan bekerja, kenyamanan aspek psikososial lainnya dalam kehidupan sehari-hari (enak tidur, tidak merasa dikejar-kejar aparat penegak hukum, dsb), maupun peningkatan pengembangan karier aparatur secara kompetitif, yang lebih utama tentu saja bermatra ekonomi, melalui pemberian honor, insentif, tunjangan, termasuk diantaranya tunjangan kehormatan sebagai bentuk apresiasi dan prestise pelaku yang komit dan konsisten melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah secara kredibel dan bebas korupsi. Kedua macam bentuk penghargaan tersebut diharapkan memutus godaan aparatur pengadaan terhadap “iming-iming fulus dan kenikmatan” para penyedia yang bermain kotor dalam pengadaan barang/jasa untuk meraih suatu kemenangan (secara tidak wajar dan melawan hukum). Terlepas dari itu semua, sikap hidup bersih dan “tidak korup” tersebut sejatinya lahir dari hati, ditelaah melalui pikiran, digerakkan oleh perilaku, diimplementasikan melalui perbuatan, masing-masing kita hendaknya memulai dari sekarang, Bagaimana dengan anda?semoga.

Zona Integritas, bebas korupsi !

Bupati HSS Dr. H. Muhammad Safi’I, M.Si saat menandatangani Piagam Penetapan Pemkab. HSS sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi disaksikan Wagub Kalsel H. Rudy Resnawan, Pejabat dari KPK, Rabu 25 April 2012 di Pendopo Kab. HSS
(Sumber foto : Humas Setda Kab. HSS)
LKPP menyebutkan kebocoran keuangan negara yang besarnya melebihi 50% didominasi oleh pengadaan barang/jasa. Fakta menunjukkan kasus-kasus yang muncul kepermukaan akhir-akhir ini, dimana mendudukkan para pejabat negara dan birokrat sebagai pesakitan “rumah prodeo” adalah disebabkan karena kegiatan atau ketersangkutan yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa. Hal ini tentu mengkhawatirkan sekaligus memprihatinkan. Khawatir, sebab ternyata membawa phobia baru bagi kalangan birokrat, sehingga ketika ditunjuk untuk mengikuti diklat pengadaan dan ujian sertifikasi, “sengaja” tidak mau lulus, kalau lulus takut ditunjuk sebagai PPK atau Pokja ULP, mengemban amanah tersebut sama saja menjejakkan kaki sebelah di penjara, katanya. Prihatin, jelas kita juga perlu berduka dan berempati, terhadap mereka yang tersangkut, yang karena “terpaksa dan dipaksa” oleh sistem dan keadaan, harus mendekam dalam dinginnya bui. Kondisi ini bila dibiarkan berlarut dapat menimbulkan krisis SDM pengadaan, ah...ternyata tidak juga, yang tersangkut kasus itu lebih karena mereka tidak “lurus” dalam pengadaan, karena tergoda “kenikmatan dan kemapanan”. Mungkin makna “lurus” inilah yang perlu diluruskan. 

Setidaknya harus kita mulai dengan niat, toh penyimpangan dalam pengadaan yang berujung pada tindakan KKN, yang utama karena niat plus kesempatan. Kalau pintu masuknya telah kita tutup rapat-rapat, kesempatan yang datang, tidak membuat kita khilaf. Untuk meluruskan niat, tentu harus dimulai dari diri sendiri, pada detik ini, dan pada kegiatan ini, artinya, kita perlu menumbuhkan kesadaran yang berujung pada komitment. Kesadaran hanya dapat terbentuk apabila kita memiliki 3 (tiga) modal utama, yaitu hati (keyakinan sebagai seorang religius, kita bertuhan, setiap apa yang kita lakukan pasti diminta pertanggungjawaban oleh-Nya, Dia melihat walau amplop itu disembunyikan dibawah meja, Dia tahu apa yang tersembunyi bahkan dari hatimu sekalipun), moral (menyangkut kepantasan, kepatutan dan etika) dan logika (reward and punishment, aksi – reaksi, sebab – akibat, karenanya pertimbangan rasio menjadi modal utama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu).

Penekanan niat ini secara kelembagaan, terstuktur maupun fungsional kemudian diejawantahkan dalam pakta integritas, yang diikrarkan setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

Pengucapan ikrar menjadi simbolisme penegasan pengakuan akan kesadaran penuh, baik kepada negara maupun tuhan, dan pelanggarannya adalah personal, struktural, legal dan sosial. Kesemuanya senantiasa membawa konsekuensi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, satuan maupun terakumulasi, sebagai dosa terhadap masyarakat, daerah, negara dan tuhan.

Pengakuan akan komitmen personal bagi masing-masing aparatur, yang secara kolektif kemudian menjadi pengakuan komunal sebagai suatu bagian/unit/kantor atau apapun namanya, melahirkan komitmen bersama secara tunggal pada suatu kewilayahan, baik dalam skop kecil, tidak saja dalam persfektif unit kerja bahkan meluas di seluruh Kab. Hulu Sungai Selatan. 

Kesadaran dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, melahirkan tanggung jawab, melakukan yang terbaik bagi daerah dan masyarakat dimanapun ditugaskan. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan kondisi suatu komunitas/bagian/unit/kantor teraktualisasi sebagai zona integritas, zona aparatur yang secara sistemik dan sosial sebagai bagian “kekitaan” yang integral, legal, melayani, dan akuntabel, dan komunitas/bagian/unit/kantor yang menjadi zona-zona integritas otonom yang bersinergi dan saling menguatkan, pada akhirnya mampu mewujudkan kawasan bebas korupsi, khususnya di Kab. Hulu Sungai Selatan maupun negeri bernama Indonesia. Dengan kondisi tersebut, patutlah kita bertepuk dada, bangga sebagai daerah dan bangsa yang mandiri, unggul dan religius, karena faktanya adalah realita. Semoga 

Oleh : Rakhmani, S.Sos., M.Si

Pakta Integritas dan Pengadaan Yang Kredibel

Bupati HSS Dr. H. Muhammad Safi’I, M.Si menyaksikan penandatangan Pakta Integritas yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Achmad Fikry, MAP pada Apel tanggal 26 Maret 2012 di Halaman Kantor Bupati HSS
Menyimak dan menelaah kata dan kalimat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas, sebagaimana diikrarkan dan ditandatangani seluruh pejabat hingga ke level staf di Lingkup Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan, dan menghubungkannya dengan pelaksanaan pelayanan pengadaan sebagai salah satu tugas dan fungsi aparatur, memberi pemahaman, semangat dan kesadaran yang lebih mantap bagi aparatur, agar dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam melayani proses pengadaan harus professional, taat hukum, jujur, obyektif, dan akuntabel, lebih-lebih saat ini layanan pengadaan telah memasuki era baru, dengan penggunaan teknologi informasi, sehingga pengadaan dapat berlangsung secara transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, bahkan mampu berperan dalam efesiensi dan efektivitas penggunaan dana APBN/APBD, (Data LKPP menunjukkan kisaran efesiensi anggaran dengan lelang elektronik mencapai 10-15%).

Dengan pengadaan secara elektronik melalui LPSE, para pihak yang terlibat dalam pengadaan dimudahkan dan dilindungi secara hukum, para pihak sesuai tugas dan kewenangannya bertanggungjawab dalam wilayah yuridiksinya masing-masing.

Dalam tataran terkecil, dengan tidak bertemu muka, misalnya antara pokja ULP dan penyedia, maka kemungkinan untuk terjadinya “main mata” dalam pengadaan dapat diminimalisir, dampak lebih jauh, isu suap menyuap, premanisme dalam pengadaan, pemerasan, berkolusi untuk memenangkan salah satu penyedia, karena terjadinya perikatan illegal antara Pokja ULP dan penyedia dapat diminimalisir.

Dampak lebih lanjut, terpilihnya penyedia “abal-abal” yang cuma sekedar jadi makelar pengadaan dapat dihilangkan sehingga kerugian keuangan negara/daerah dapat dihindari.

Contoh lain, misalnya PA/KPA atau PPK tidak diperkenankan turut bermain dalam satu paket pengadaan, sebagaimana kita ketahui, secara legal formal tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut, karena akan terjadi “conflict of interest”.

Hal lain, Para PA yang notabene merupakan top manajemen di level SKPD harus memberi contoh kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang kemudian diteruskan hingga ke level middle manajemen dan lower manajemen hingga staf. Para PA/KPA, pokja ULP, PPK, PPHP, auditor, penyedia melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengadaan, mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010, tidak dibenarkan mengatur, mempengaruhi, memaksa bahkan mengintimidasi proses pengadaan, bahkan top manajemen yang lebih diatasnya memberikan arahan dan bimbingan agar dalam pelaksanaan pengadaan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, dalam persfektif ini maka kerjasama dan kebersamaan harus dibina dan dikembangkan. Bahkan terhadap penyimpangan yang terjadi semua pihak memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pihak-pihak terkait, dan apabila terbukti atas pelanggaran yang dilakukan siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan semua tindakan pelanggaran dimaksud. Bukankah setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.

Dengan ikrar pakta integritas, ditandatangani dan kemudian diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pelayanan pengadaan barang/jasa, pada akhirnya akan mewujudkan pengadaan yang kredibel, dampak lebih jauh, hal ini memberi andil bagi terwujudnya clean & good governance di Lingkup Pemerintah Kab. HSS, terwujudnya Hulu Sungai Selatan yang bersih, Hulu Sungai Selatan yang bebas korupsi dan Hulu Sungai Selatan yang bermartabat dan sejahtera.