Beberapa hari terakhir ini beberapa
teman pokja beberapa daerah mendiskusikan persoalan Ijin Usaha yang
habis masa berlaku dimasa evaluasi penawaran. Untuk itu perlu diurai
secara jernih agar tidak terjadi risiko sengketa yang merugikan para
pihak. Membahas Ijin Usaha atau dokumen lain yang
mempunyai masa berlaku, yang kemudian habis masa berlakunya saat
pelelangan, ada beberapa kondisi yang harus diklarifikasi terlebih dulu.
Keabsahan Masa Berlaku
Kemudian dari sisi keabsahan dokumen terkait masa berlaku harus
dilihat dari regulasi yang mengikat pada masing-masing dokumen. Karena
fokus pertanyaan pada ijin usaha maka tentu harus dilihat dari regulasi
dan Standar Operasional Prosedur (SOP) registrasi ijin usaha tersebut.
Pokja dan Penyedia juga harus memperhatikan ketentuan perpanjangan
masa berlaku ijin usaha pada masing-masing ijin usaha. Contoh saja.
Dalam dokumen ijin usaha tertentu ditemukan ketentuan bahwa penyedia
wajib memperpanjang masa berlaku paling lambat 30 hari sebelum berakhir.
Jika demikian substansinya masa berlaku ijin usaha telah berakhir 30
hari sebelum tanggal berakhir yang tertuang dalam ijin usaha.
Untuk jasa konstruksi kita juga dapat melihat Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 10 Tahun 2013 Tentang
Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Perlem LPJKN 10/2013).
Diantaranya pasal 41 dan 42 yang menjelaskan alur sertifikasi dan
registrasi Badan Usaha. Jika dilihat dari alur proses pasal 42 ayat 4
dan 5 maka status validitas registrasi badan usaha adalah yang tertera pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Dalam hal SIKI-LPJK Nasional mengalami gangguan maka pelayanan down
load dari server LPJK Nasional dapat dilakukan langsung antara petugas
SIKI-LPJK Nasional melalui E-mail.
Yang ditekankan bukan surat keterangan dari asosiasi atau lembaga
lain selain LPJK Nasional. Maka benar bahwa surat keterangan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menyatakan status masa berlaku ijin usaha. Yang
menjadi sumber data keabsahan registrasi usaha adalah SIKI-LPJK Nasional
(www.lpjk.net).
Pada website www.lpjk.net dapat dilihat informasi dari status registrasi badan usaha terdiri dari 6 status tahapan yaitu :
0. Permohonan Registrasi
1. Proses Penilaian di Unit Sertifikasi
2. Selesai Penilain di Unit Sertifikasi
3. Proses Periode Registrasi
4. Cetak Sertifikat
5. Proses Pembayaran
6. Selesai
Jika kita lihat dari sisi tahapan ini maka keabsahan yang paling ideal adalah apabila status registrasi ada pada status 6. Selesai. Namun demikian ada juga yang berpendapat bahwa jika status sudah masuk 4. Cetak Sertifikat,
secara materiil legalitas teknis registrasi usaha sudah terpenuhi.
Karena hanya proses cetak dan pembayaran belum dilakukan. Apapun itu
menjadi sangat penting dokumen pemilihan menentukan kriteria status masa
berlaku ijin usaha yang akan diterima.
Untuk itu penting bagi pokja ketika mempersyaratkan syarat masa
berlaku memahami betul peraturan, kirteria, proses dan tahapan pembuatan
dokumen. Jika diperlukan klarifikasi dan verifikasi maka harus
diklarifikasi pada otoritas akhir yang menentukan keabsahan ijin usaha.
Batas Akhir Pemasukan
Karena ini berkaitan dengan waktu maka kita urai dari sisi waktu terlebih dahulu.
-
Kapan masa berlaku dokumen berakhir?
-
Kapan batas akhir pemasukan penawaran?
Setidaknya 2 pertanyaan ini harus bisa diklarifikasi dalam menentukan
status keabsahan dokumen dalam pemenuhan persyaratan pelelangan yang
akan ditetapkan dalam proses evaluasi.
Proses lelang terdiri dari beberapa tahapan yang dituangkan dalam
jadwal pelaksanaan pelelangan. Secara umum Pasal 59 ayat 2 menjelaskan
jadwal pemilihan penyedia sebagai berikut :
-
pengumuman Pelelangan/Seleksi;
-
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi atau
Dokumen Pengadaan;
-
pemberian penjelasan;
-
pemasukan Dokumen Penawaran;
-
evaluasi penawaran;
-
penetapan pemenang; dan
-
sanggahan dan sanggahan banding.
Jika dicermati Standar Dokumen Pengadaan (SDP), baik sesuai dengan
Perka 1/2015 maupun Permenpu 31/2015 untuk Jasa Konstruksi, batas demarkasi adalah
batas akhir. Batas akhir ini ada 2 yaitu batas akhir pemasukan
penawaran dan batas akhir pemasukan kualifikasi (untuk prakualifikasi).
Batas akhir ini bahkan diatur tegas konsekwensi hukumnya dalam pasal
79 ayat (2) dalam evaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Kemudian dijelaskan bahwa post bidding adalah
Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti
dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah
batas akhir pemasukan penawaran.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa batas akhir pemasukan adalah waktu krusial dokumen pemilihan, kualifikasi dan penawaran untuk tidak boleh dilakukan perubahan. Jika pasca kualifikasi maka batas akhirnya hanya batas akhir pemasukan penawaran. Karena
dokumen kualifikasi, baik disisi pokja atau penyedia, adalah bagian
yang tidak terpisahkan dengan dokumen penawaran. Sedangkan pada
prakualifikasi batas akhir ada pada batas akhir pemasukan kualifikasi
dan batas akhir pemasukan penawaran.
Dari titik ini semoga menjadi jelas batasan keabsahan dokumen dapat
diterima dan memenuhi persyaratan, serta segala persyaratan tidak dapat
dilakukan perubahan. Baik perubahan isi, perlakuan dan ketentuan apapun.
Evaluasi Masa Berlaku
Setelah keputusan tentang kriteria keabsahan dan tata cara menentukan
pemenuhan persyaratan keabsahan registrasi badan usaha telah ditetapkan
dengan jelas, baru kita kaitkan dengan aspek waktu atau jadwal
pelaksanaan.
Persyaratan mutlak adalah dokumen harus memenuhi syarat keabsahan
sejak batas akhir pemasukan kualifikasi/penawaran. Jika dokumen ternyata
masa berlakunya sudah expired sebelum batas akhir pemasukan maka pada saat evaluasi dokumen tersebut dapat digugurkan.
Dalam Perka 1/2015 tentang e-Tendering disebutkan bahwa Pokja ULP
dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi
alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini menandakan bahwa
potensi masa berlaku ijin usaha sejak batas akhir pemasukan penawaran
hingga tandatangan kontrak mungkin saja terjadi salah satunya akibat
perubahan jadwal.
Kutipan Perka 1/2015 tentang e-Tendering
Membatasi masa berlaku dokumen pada masa evaluasi penawaran
mengakibatkan ketidakadilan dan gugatan. Jika terjadi kondisi tertentu,
proses evaluasi penawaran harus diperpanjang dan melewati batas akhir
masa berlaku ijin usaha, maka penyedia yang tadinya memenuhi syarat
harus digugurkan. Tentu penyedia keberatan.
Pada standar dokumen pengadaan klausul penetapan pemenang disebutkan
bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan pemenang maka masa berlaku
penawaran dapat diperpanjang. Dan ini tidak dianggap postbidding.
Lalu bagaimana dengan habisnya masa berlaku ijin usaha. Karena masa
evaluasi penawaran dan penetapan pemenang bersifat tidak tetap maka
tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan saat tanda tangan
kontrak. Artinya jika sebelum batas akhir pemasukan penawaran dokumen
masih berlaku, kemudian ditengah proses didapati habis masa berlaku,
maka sebelum tandatangan kontrak dokumen harus dipastikan sudah sah dan
berlaku. Jika tidak maka kontrak yang ditandatangani berpotensi dianggap
batal karena melanggar peraturan. PPK dapat menolak penetapan pemenang
melalui Pengguna Anggaran (PA).
Sebagai langkah perbaikan, dokumen Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
sebaiknya dimasukkan klausul seperti SDP Permenpu 31/2015. Pada bagian
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ditambahkan tahapan Rapat persiapan penandatanganan kontrak. Ditahap ini salah satunya memverifikasi kembali masa berlaku ijin usaha.
Simpulan atas artikel ini adalah :
-
Ijin usaha yang habis masa berlakunya, sesuai SOP dan Peraturan terkait penerbitan ijin usaha, sebelum batas akhir pemasukan penawaran maka digugurkan pada saat evaluasi penawaran.
-
Ijin usaha yang masa berlakunya habis setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak dapat digugurkan pada saat evaluasi penawaran. Namun dapat ditolak PPK pada saat persiapan penandatanganan kontrak jika belum dapat menunjukkan ijin usaha yang berlaku.
-
Dalam menyusun tata cara evaluasi harus ditegaskan kriteria masa berlaku dokumen/ijin usaha yang dianggap memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Sumber : https://samsulramli.com/ijin-usaha-habis-masa-berlaku-saat-pelelangan/
Posting Komentar