Baru-baru tadi (april 2015) Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan surat edaran berisi
aturan “tambahan” pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media
cetak “koran”. Secara implementatif,
bagi Pemerintah Kab. HSS, kalau sebelumnya pengumuman pengadaan barang/jasa
dilaksanakan di website pemerintah daerah, layanan pengadaan secara elektronik
(LPSE) dan papan pengumuman di SKPD masing-masing, maka dengan alasan
“transparansi” maka pengumuman ditambah di koran, selama belum ada di katakog
elektronik LKPP, untuk sementara pengumuman tersebut kalau skopnya nasional
menggunakan ketetapan LKPP tahun 2010 menggunakan koran Tempo dan kalau
provinsi sesuai dengan ketetapan gubernur di tahun 2010
(kalau tidak salah di koran Kalimantan Post).
Sebagai upaya transparansi dan memperluas informasi
kepada masyarakat, hal ini termasuk kemajuan, karena akses informasi tersebut
dapat lebih dijangkau oleh masyarakat pengguna, lebih-lebih bagi kawasan daerah
minim akses teknologi informasi, koran juga dianggap sebagai media yang lebih
memasyarakat, karena tidak memerlukan piranti canggih, yang digunakan apabila
informasi tersebut menggunakan media web, sehingga akses pasar lebih terbuka
dan masyarakat pengguna juga dimudahkan untuk menjangkau berbagai media
informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, sampai disini “it’s ok”. Hanya saja
ganjalan utama pemberlakuan edaran tersebut ternyata membawa dampak “anggaran
dan tentu saja tidak murah”. Untuk
mendapat slot kolom dan baris di koran tentu membutuhkan biaya, dan hitungannya
“cm”, artinya, semua SKPD khususnya dan pemerintah daerah umumnya perlu
mengalokasikan anggaran untuk penayangan setiap pengumuman pengadaan
barang/jasa yang akan dilaksanakan, sementara
dulu “gratis” karena
cuma menggunakan media web dan papan pengumuman, kalau
pun ada biaya, hanya pada pembelian langganan akses internet, sarana dan
peralatan keteknologiinformasian untuk mendukung operasional layanan pengadaan
secara elektronik, dan mulai april 2015, praktis anggaran harus dialokasikan
SKPD dan pemerintah daerah untuk pengumuman pengadaan barang/jasa di koran.
APBD Perubahan
Saat
ini Pemerintah Kab. HSS sedang masuk tahap penyusunan anggaran perubahan 2015,
ada baiknya semua SKPD dan pemerintah daerah mulai menghitung-hitung berapa
banyak pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan, sehingga dapat dikalkulasi
besaran biaya pengumuman di koran yang perlu dialokasikan, hitung-hitungan
menjadi penting mengingat anggaran yang terbatas, walaupun tidak mengambil
anggaran baru, beberapa pemikiran berikut dapat menjadi sharing solusi ke depan
: a) pengalokasian biaya pengumuman dapat diperoleh dari alokasi penghematan
anggaran selama pengadaan barang/jasa berlangsung, bercermin dari tahun ke
tahun efesiensi yang didapat tidak kurang dari 7-10% (10-13 milyar), dapat
digunakan sebahagiannya untuk menutupi biaya pengumuman di koran, b) pengumuman
bersama, dapat dilaksanakan, baik didalam SKPD maupun antar SKPD. Didalam SKPD
melalui pengumuman bersama, berupa informasi semua pengadaan di SKPD
bersangkutan, sedangkan untuk antar SKPD berupa informasi pengumuman pengadaan
barang/jasa semua SKPD berada dibawah payung pemerintah daerah, keduanya
disusun atas dasar proporsionalitas dan jenis pengadaanya. Setidaknya dengan
pengumuman bersama, dengan tetap mengacu pada ketentuan tersebut dapat
meminimalisir pembiayaan untuk pengumuman di koran sehingga anggaran dapat lebih
optimal untuk kepentingan masyarakat HSS, Insya Allah…


Posting Komentar