Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Home » » PENGUMUMAN DIKORAN, TRANSPARANSI VS ANGGARAN

PENGUMUMAN DIKORAN, TRANSPARANSI VS ANGGARAN

Posted by Bagian PBJ SETDA Kab. Hulu Sungai Selatan - Jln. P. Antasasi No. 1 Kandangan Telp/Fax. (0517) 23833 on Jumat, 05 Juni 2015

Baru-baru tadi (april 2015) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan surat edaran berisi aturan “tambahan” pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media cetak “koran”.  Secara implementatif, bagi Pemerintah Kab. HSS, kalau sebelumnya pengumuman pengadaan barang/jasa dilaksanakan di website pemerintah daerah, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan papan pengumuman di SKPD masing-masing, maka dengan alasan “transparansi” maka pengumuman ditambah di koran, selama belum ada di katakog elektronik LKPP, untuk sementara pengumuman tersebut kalau skopnya nasional menggunakan ketetapan LKPP tahun 2010 menggunakan koran Tempo dan kalau provinsi sesuai dengan ketetapan gubernur di tahun 2010 (kalau tidak salah di koran Kalimantan Post).

Sebagai upaya transparansi dan memperluas informasi kepada masyarakat, hal ini termasuk kemajuan, karena akses informasi tersebut dapat lebih dijangkau oleh masyarakat pengguna, lebih-lebih bagi kawasan daerah minim akses teknologi informasi, koran juga dianggap sebagai media yang lebih memasyarakat, karena tidak memerlukan piranti canggih, yang digunakan apabila informasi tersebut menggunakan media web, sehingga akses pasar lebih terbuka dan masyarakat pengguna juga dimudahkan untuk menjangkau berbagai media informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, sampai disini “it’s ok”. Hanya saja ganjalan utama pemberlakuan edaran tersebut ternyata membawa dampak “anggaran dan tentu saja tidak murah”.  Untuk mendapat slot kolom dan baris di koran tentu membutuhkan biaya, dan hitungannya “cm”, artinya, semua SKPD khususnya dan pemerintah daerah umumnya perlu mengalokasikan anggaran untuk penayangan setiap pengumuman pengadaan barang/jasa yang akan   dilaksanakan,   sementara dulu “gratis”  karena

 cuma menggunakan media web dan papan pengumuman, kalau pun ada biaya, hanya pada pembelian langganan akses internet, sarana dan peralatan keteknologiinformasian untuk mendukung operasional layanan pengadaan secara elektronik, dan mulai april 2015, praktis anggaran harus dialokasikan SKPD dan pemerintah daerah untuk pengumuman pengadaan barang/jasa di koran.

APBD Perubahan

Saat ini Pemerintah Kab. HSS sedang masuk tahap penyusunan anggaran perubahan 2015, ada baiknya semua SKPD dan pemerintah daerah mulai menghitung-hitung berapa banyak pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan, sehingga dapat dikalkulasi besaran biaya pengumuman di koran yang perlu dialokasikan, hitung-hitungan menjadi penting mengingat anggaran yang terbatas, walaupun tidak mengambil anggaran baru, beberapa pemikiran berikut dapat menjadi sharing solusi ke depan : a) pengalokasian biaya pengumuman dapat diperoleh dari alokasi penghematan anggaran selama pengadaan barang/jasa berlangsung, bercermin dari tahun ke tahun efesiensi yang didapat tidak kurang dari 7-10% (10-13 milyar), dapat digunakan sebahagiannya untuk menutupi biaya pengumuman di koran, b) pengumuman bersama, dapat dilaksanakan, baik didalam SKPD maupun antar SKPD. Didalam SKPD melalui pengumuman bersama, berupa informasi semua pengadaan di SKPD bersangkutan, sedangkan untuk antar SKPD berupa informasi pengumuman pengadaan barang/jasa semua SKPD berada dibawah payung pemerintah daerah, keduanya disusun atas dasar proporsionalitas dan jenis pengadaanya. Setidaknya dengan pengumuman bersama, dengan tetap mengacu pada ketentuan tersebut dapat meminimalisir pembiayaan untuk pengumuman di koran sehingga anggaran dapat lebih optimal untuk kepentingan masyarakat HSS, Insya Allah…

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar