Pemerintah diawal januari 2015 meregulasikan Inpres No.1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010. Mengutif penjelasan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, beberapa perubahan kedua ketentuan tersebut antara lain :
Dalam Inpres No. 1 tahun 2015, Para Bupati agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di pemda pada setiap tahun anggaran berdasarkan ketentuan per-UU-an, menyelesaikan RUP tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun angaran berjalan, menyelesaikan proses PBJP paling lambat akhir bulan maret tahun anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam watu satu tahun, melaksanakan seluruh PBJP melalui system pengadaan secara elektronik (e-procurement), mendorong pelaksanaan PBJP di masing-masing pemda secara terkonsulidasi,bersinergi secara aktif dengan DPRD guna mempercepat penetapan APBD sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan per-UU-an, mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan PBJP, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan per-UU-an di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah melakukan percepatan pengembangan system untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue, menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil pengadaan barang/jasa.
Sementara, beberapa Pokok-Pokok Perubahan IV Perpres Pengadaan Barang/Jasa, antara lain : a) pengumuman RUP, b) pelaksanaan pengadaan mendaahului RUP, c) perubahan pengaturan e-tendering, d) perubahan pengaturan e-purcahsing dan e) perubahan lain dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.
Penjelasan detailnya khusus di lingkup pemerintah daerah,
- 1. RUP segera diumumkan setelah raperda tentang APBD disetujui bersama oleh kepala daerah dan DPRD yang dibiayai dari dana APBD.
- Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk : pengadaan b/j yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan b/j yang lama, pekerjaan kompleks dan atau pekerjaan rutin yang harus dipenuhi diawal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti;
- Apabila pengadaan dimulai sebelum RUP namun DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran tidak mencukupi proses pemilihan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan dibatalkan;tidak diperlukan jaminan penawaran, tidak diperlukan sanggahan kualifikasi, apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga/biaya, tidak diperlukan sanggahan banding;
- Untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi, daftar pendek berjumlah 3-5 penyedia jasa konsultansi, seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi;
- E-tendering dapat dipercepat dengan e-tendering cepat. E-tendering cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dngan : pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan, metode kerja sederhana/dapat ditentukan dan atau barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar;
- E-tendering cepat : dilakukan dengan aplikasi system informasi kinerja barang/jasa (SIKaP), data bersumber dari input data yang dilakukan oleh penyedia, pokja ULP/pejabat pengadaan, PPK, LKPP atau hasil penarikan data dari LPSE atau system lain yang terkoneksi dengan SPSE, dengan pemanfaatan SIKaP dapat hanya memasukkan penawaran harga untuk pengadaan b/j yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis, dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis b/j yang akan diadakan, teknis pelaksanaan sama dengan e-tendering namun tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding, waktu proses e-tendring dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender;
- E-tendering cepat dengan SIKaP 3 (tiga) hari : undangan, upload penawaran harga, evaluasi harga otomatis oleh system, pengumuman pemenang, verifikasi SIKaP dan SPPBJ dan penandatanganan kontrak;
- Contoh e-tendering cepat : barang (pengadaan computer/laptop, pengadaan AC), pekerjaan konstruksi (pembangunanSD/puskesmas, dll), jasa konsultansi (konsultan perorangan), jasa lainnya (jasa EO, misal ditentukan nama hotelnya, jenis kendaraannya, dll);
- Perubahan pengaturan e-purchasing : memperbanak jumlah dan varian b/j dalam katalog, hubungan LKPP dengan penyedia tidak hanya melalui kontrak payung namun dimungkinkan melalui mekanisme lain (misalkan syarat dan ketentuan, dll), K/L/D/I wajib melakukan e-purchasing terhadap b/j dalam katalg elektronik sesuai kebutuhan K/L/D/I, e-purchasing dilaksanakan oleh pejabat pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi/institusi;
- Persyaratan penyedia b/j terkait perpajakan cukup memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan);
- Tambahan bukti perjanjian dapat berupa surat pesanan digunakan untuk pengadaan b/j melalui e-purchasing dan pembelian secara online;
- Jaminan pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan : barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung, penunjukkan langsung untuk penanganan darurat, kontes atau sayembara, pengadaan jasa lainnya dimana asset penyedia sudah dikuasai pengguna, atau barang/jasa dalam katalog elektronik melalui e-purchasing;
- Kriteria keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentuka dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi;
- Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan senilai prestasi kerja yang diterima dengan pengecualian untuk : pemberian uang muka dengan pemberian jaminan uang muka dan b/j yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum b/j diterima (dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh menteri keuangan),. Contoh : sewa menyewa, jasa asuransi dan atau pengambil alih resiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum;
- Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan pengecualian untuk pembayaran peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang (material on site);
- Pemberian kesempatan s.d 50 hari kalender dapat melampaui tahun anggaran, melalui addendum kontrak atas sumber pembiayaan DIPA tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;
- Terhadap pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dapat dilakukan penunjukkan langsung kepada pemenang cadangan pada paket pekerjaan yang sama atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat;
- Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum bagi personil pengadaan (PA/KPA/PPK/ULP/pejabat pengadaan/PPHP/PPSPM/ bendahara/APIP) dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan b/j pemerintah, khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan;
- Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan pengadaan b/j pemerintah dan pengadaan di desa diatur dengan peraturan bupati/walikota mengacu pedoman LKPP..

Posting Komentar