Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Home » » Kewajiban Mengumumkan RUP Tahun Anggaran 2015 dengan Menggunakan SIRUP

Kewajiban Mengumumkan RUP Tahun Anggaran 2015 dengan Menggunakan SIRUP

Posted by Bagian PBJ SETDA Kab. Hulu Sungai Selatan - Jln. P. Antasasi No. 1 Kandangan Telp/Fax. (0517) 23833 on Senin, 05 Januari 2015


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 76/KA/10/2014 Perihal Kewajiban Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2015 dengan Menggunakan SIRUP.
Berdasarkan Surat yang ditujukan kepada Para Menteri, Para Kepala Lembaga, Para Kepala/Ketua Badan serta Para Kepala Daerah tersebut bertujuan agar para Pengguna Anggaran menggunakan Aplikasi SIRUP yang dikembangkan LKPP untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya.
Pengumuman menggunakan Aplikasi SIRUP tersebut pada tahun 2015 menjadi syarat bagi K/L/D/I untuk melakukan lelang (e-tendering) dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Hal itu berhubungan dengan akan diimplementasikannya SPSE versi 4 dalam pelaksanaan e-tendering pada tahun 2015 oleh LKPP.
Selain untuk persyaratan e-tendering tersebut, Aplikasi SIRUP dibangun dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi proses pelaporan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) secara Online dengan menggunakan Aplikasi Monev Online (monev.lkpp.go.id) sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2012 tentang Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Surat Edaran ini juga dilampiri cara penggunaan fitur cetak PDF yang sifatnya realtime. Dokumen ini dapat diunduh di website lkpp (lkpp.go.id).

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar