Sebanyak 200 peserta dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan (pokja), penyedia lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan Pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2.
Narasumber yang di hadirkan kali ini adalah Samsul Ramli, S.Sos., Cert. Scm (ITC) Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa - LKPP RI dan Muhammad Harli, S. Sos., M.IP Trainer SPSE Versi 4.2. Sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab HSS menggandeng PT Airmas Borneo Jaya (Ayooklik.com Cabang Banjarmasin) berlangsung di Pendopo Kabupaten HSS, Senin (30/7). Sosialisasi ini dibuka Sekda HSS Drs HM Ideham MAP yang sangat apresiasi dengan Ayooklik.com yang menggelar ssosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Sekda Ideham mengemukakan sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 bertujuan memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa. Serta mekanisme kontrol yang kuat serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat.
“Karena itu, kami sangat apresiasi kepada Ayooklik.com yang adakan sosialisasi ini, karena para pejabat di daerah sangat membutuhkan informasi yang benar, jelas dan akurat tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Informasi seperti ini sangat diperlukan agar dalam pengerjaannya dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Ideham.
Diharapkan, para peserta mengikuti acaranya ini sampai selesai, mengingat informasi yang diterima menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas terkait pengadaan barang dan jasa. "Dengan sosialisasi ini, akan mendapatkan informasi, pengetahuan, ilmu sehingga pekerjaan menjadi lancar sesuai aturan," sambungnya.
Kabag Pengadaan Barang /Jasa Setda HSS, Drs Saiful Bakhri menambahkan dengan adanya Perpres nomor 16 Tahun 2018 dapat mengurangi praktik curang penjualan yang kurang transparan. Bahkan pembelian secara online dapat menghilangkan praktik-praktik yang sebelumnya kurang transparan menjadi transparan, karena semua harga terbuka dan bisa diakses oleh semua orang secara online.
“Bahkan pengadaan melalui e-catalog menjadi instrument baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, terbuka dan effisien. Melalui e-catalog ini proses pembelian semakin cepat dan penyerapan anggaran juga semakin effisien,” ujarnya.
Diakui, harga yang ada di e-catalog berlaku sama dari Sabang sampai Merauke, sehingga terjadi pemerataan pembangunan juga di wilayah lain selain pulau Jawa. Dengan adanya Perpres baru tersebut transparansi dan kredibilitas dari setiap pelaku mengadaan barang dan jasa di Indonesia.
"Perpres yang baru ini mewajibkan seluruh proses barang dan jasa secara elektronik. Nanti tidak lagi dilakukan secara manual termasuk untuk proses purchasing barang dan jasa yang barang-barangnya ada di katalog," lontarnya.
Posting Komentar