Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Home » » Menyongsong Terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 Pemprov Kalimantan Selatan Gelar Rakorda LPSE se – Kalimantan Selatan

Menyongsong Terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 Pemprov Kalimantan Selatan Gelar Rakorda LPSE se – Kalimantan Selatan

Posted by Bagian PBJ SETDA Kab. Hulu Sungai Selatan - Jln. P. Antasasi No. 1 Kandangan Telp/Fax. (0517) 23833 on Rabu, 23 Mei 2018


Paringin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se – Kalimantan Selatan, pada Kamis (03/05), di Paringin, Kalimantan Selatan. Gelaran Rakorda ini merupakan gelaran yang ke 11 dan kali ini mengangkat tema Tantangan LPSE Dalam Menyongsong Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentu membawa suasana baru dalam dunia pengadaan, yang juga berpengaruh pada proses pengadaan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Menurut Gubernur Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Gusti Yanuar Noor Ripai, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, penggunaan SPSE sesuai dengan visi Pemerintah, yaitu untuk belanja negara yang transparan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Selain itu dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini proses pengadaan bisa menjadi lebih cepat.

“Penggunaan SPSE sesuai dengan visi pemerintah untuk belanja negara agar lebih transparan sesuai undang-undang yang berlaku karena sudah menjadi perhatian pemerintah. Maka dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah diharapkan bisa lebih cepat,” Ujarnya.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini masih menjadi salah satu faktor terbesar penyebab tindak korupsi, dikesempatan yang sama Ir. H. Rasman dalam sambutannya mewakili Bupati Balangan mengatakan, saat ini LPSE sebagai layanan yang menangani pengadaan di daerah menjadi “lahan” yang rawan akan tindak suap, oleh karena itu para anggota LPSE selalu menjaga idealisme dan integritas untuk mencegah tindak korupsi.

 “LPSE merupakan tempat kerja yang rawan oleh tindak suap, pekerjaan LPSE yang sangat transparan terkadang mendapat benturan dari pihak lain, ada saja pihak ketiga yang merayu untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu agar aparaturnya dapat mencegah tindak suap yang berarti termasuk dalam KKN, para aparatur perlu menjaga idealisme dan integritas,” jelas Rasman.

Dalam Rakorda ke – 11 yang dihadiri seluruh LPSE Kabupaten/Kota se – Provinsi Kalimantan Selatan ini, ada beberapa materi yang disampaikan diantaranya, Paparan tentang Peningkatan Sumber Daya Manusia Serta Tantangan LPSE Terhadap Penerapan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan oleh Dodi Wahyugi selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi yang dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai strategi percepatan standardisasi LPSE: 2014.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar