Inaproc    SiRUP    E-Catalogue    E-Monev    E-Reporting    WBS    Download    Leaflet   
Home » » STANDARISASI LPSE

STANDARISASI LPSE

Posted by Bagian PBJ SETDA Kab. Hulu Sungai Selatan - Jln. P. Antasasi No. 1 Kandangan Telp/Fax. (0517) 23833 on Minggu, 19 November 2017


Kandangan (24/10/2017) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syahruddin dan Dhanu Trinanda mengunjungi Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai tahapan menuju standarisasi nasional.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat lebih dekat kondisi LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka pemenuhan syarat 17 Standarisasi Nasional yang pada saat ini, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan baru memenuhi 10 Standar Layanan. Sehingga diharapkan dengan kunjungan langsung ke Kantor LPSE, selain melihat dari dekat juga sekaligus melakukan penilaian, apakah LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan layak memenuhi 17 Standar yang telah ditetapkan oleh LKPP.

Meski sudah memiliki sejumlah prestasi, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan tetap harus melakukan kewajiban beberapa hal sesuai dengan peraturan kepala LKPP nomor 9 tahun 2015 tentang Peningkatan Pelayanan Elektronik. Yang harus dilakukan oleh LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah dalam hal peningkatan kapasitas, keamanan informasi dan layanan pengadaan secara eletronik.

Kedatangan LKPP, selain melakukan penilaian juga dalam rangka melakukan pembinaan ke Daerah ke arah yang lebih baik lagi, sehingga persyaratan untuk mendapatkan standarisasi nasional bisa tercapai.

Diharapkan dengan telah memenuhinya 17 Standar tersebut, LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat meningkatkan pelayanannya dibidang pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk menuju pemenuhan Standard ISO. (*)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar