Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LPSE KE-10 Se Kalimantan Selatan Tahun 2017 Dilaksanakan Berdasarkan Keputusan Bersama Pada RAKORDA LPSE Ke – 8 Se- Kalimantan Selatan di Kabupaten Barito Kuala Serta Rapat Persiapan Rakorda Pada Tanggal 7 September 2017 di Banjarmasin.
Tema Yang Dianggkat Rakorda Adalah “Dengan Pelaksanaan Rakorda Ke 10 Kita wujudkan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan Korupsi Memalui Standarisasi LPSE, Penerapan SPSE Versi 4 Dan Kemandirian Kelembagaan”
Narasumber Rakorda Ke – 10 Se- Kalimantan Selatan adalah :
Bapak Syahruddin dan Dhanu Trinandha dari LKPP sebagai Narasumber Standarisasi LPSE dan sekaligus sebagai Tim Penilai Standarisasi LPSE;
Bapak Gatot Pambudi Poetranto, S.Kom., MPM Direktur Pengembangan SPSE LKPP RI sebagai Narasumber SPSE Versi 4 dan Kebijakan-kebijakan tentang E-Procurenment;
Bapak H. Hairani, S.Sos sebagai Narasumber Kelembagaan dan Fungsional Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil Rumusan Rapat Koordinasi LPSE Ke – 10 Se-Kalimantan Selatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah:
Komitmen untuk menjadi LPSE yang terstandar;
Pembentukan Helpdesk terpadu Se-Kalimantan Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
LPSE Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan 1 (satu) buah Rak Server dan 1 (satu) buah Server untuk LPSE kabupaten/Kota;
Evaluasi Pelaksanaan Rakorda LPSE;a. Peran Provinsi: Fasilitasi Narasumber rapat;b. Peran kabupaten/Kota: Makan minum, Akomodasi, dan Tempat Penyelengaraan.
5. Pembinaan SDM LPSE melalui penyelenggaraan rapat Koordinasi teknis (Rakortek);
6. Pelaksanaan Rakorda LPSE Tahun 2018 di Kab. Balangan pada bulan April dan
Kab. Banjar pada bulan Oktober 2018.
Home »
Berita dan Informasi
» RAKOR LPSE KE-10 di KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
RAKOR LPSE KE-10 di KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Posted by Bagian PBJ SETDA Kab. Hulu Sungai Selatan - Jln. P. Antasasi No. 1 Kandangan Telp/Fax. (0517) 23833 on Senin, 30 Oktober 2017
CB Blogger |
|
Label:Berita
Berita dan Informasi
Posting Komentar